Orinews.id|Banda Aceh – Selamat Riady, pemilik mobil rental di Kota Langsa, Aceh, mempertanyakan kinerja polisi terkait kasus penipuan/penggelapan tiga unit mobil Innova Reborn yang telah dilaporkannya sejak 2 September 2021 lalu.
Selamat mengaku telah merental mobilnya kepada Anas Fauzi, warga Kota Langsa, yang membawa lari tiga unit mobil tersebut dengan alasan untuk menjemput keluarganya di Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara, pada 24 Agustus 2021.
Tiga unit mobil itu milik tiga orang yang berbeda, yakni Innova Reborn warna hitam milik Selamat Riady dengan nopol BK 1358 DM, Innova Reborn warna putih milik Muhammad Diki Saputra dengan nopol BL 1672 F, dan Innova Reborn warna cream abu-abu milik Eka Syahpura dengan nopol BK 1749 AAL.
Ketiganya merupakan warga Kota Langsa dan telah membuat laporan pengaduan ke Polres Langsa, dengan tanda bukti lapor Nomor: SKTBL/168/IX/2021/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, nomor: SKTBL/161/VIII/2021 ACEH/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, dan Nomor: SKTBL /164/VIII/2021/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH.
“Kasus ini sudah bergulir lebih kurang tiga tahun lamanya, tapi tak ada tindak lanjutan. Anas sudah dipenjara lima tahun, sedangkan dua orang lainnya yang ikut membawa mobil masih DPO,” kata Selamat kepada Orinews, Senin (5/6/2023).
Selamat menjelaskan, Anas merental tiga unit mobil melalui temannya yang bernama Yudi, yang juga seorang supir taksi. Anas mentransfer uang sebesar Rp 4 juta kepada Yudi sebagai sewa tiga unit mobil selama tiga hari. Dan dipotong komisi untuk Yudi, lebih kurang totalnya Rp 3,5 juta.
Selamat mengaku sempat memantau pergerakan mobil melalui GPS dan mengetahui bahwa mobil-mobil itu berada di Medan. Namun, ketika ia mengecek langsung ke lokasi, ia mendapati bahwa GPS sudah terlepas dari mobil dan terhubung dengan baterai sepeda motor.
Selamat bersama dua rekannya kemudian membuat laporan polisi ke Polres Langsa. Ia mengatakan, Anas berhasil diamankan oleh polisi di Tangerang setelah ia melacak keberadaannya dan melaporkannya ke polisi. Namun, ia mengaku awalnya polisi tidak menanggapi laporannya dan baru mengamankan Anas setelah seminggu berlalu.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, kasus tersebut sudah selesai dan sudah ada putusannya terhadap Anas Fauzi yakni penjara lima tahun empat bulan.
Ia mengatakan, putusan itu didasarkan pada dua nomor perkara yang diajukan oleh korban di Pengadilan Negeri Langsa. Namun demikian, ia mengatakan, pihaknya akan terus berupaya mencari dua orang lainnya yang masuk DPO hingga kasus ini terbongkar dan tiga unit mobil tersebut dapat ditemukan.
“Kita upayakan dengan maksimal agar kasus ini terbongkar,” kata Imam.
|Reporter: Rizky