TERBARU

Hukum

LIRA Jatim Kecewa Tuntutan KPK Terhadap Eks Bupati Probolinggo Dinilai Terlalu Ringan

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.

LIRA Jawa Timur menilai tuntutan Jaksa KPK terhadap Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin yang merupakan bekas anggota DPR RI atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi sangatlah timpang.

Advertisements
DPRA - ISRA MI'RAJ

Gubernur LIRA Jatim, Samsudin mengatakan, seharusnya mantan Bupati Probolinggo dan suaminya itu bisa dituntut dengan pasal yang jauh lebih berat dibandingkan dengan kasus jual beli jabatan sebelumnya.

“Karena yang disidangkan saat ini perihal kasus TPPU dan gratifikasi yang seharusnya tuntutannya itu jauh di atas yang sebelumnya (kasus jual beli jabatan),” kata Samsudin, dikutip RMOLJatim, Sabtu 1 Februari 2025.

Advertisements
BANK ACEH - ISRA MI'RAJ

Oleh karena itu, lanjut Samsudin, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar aksi ke KPK untuk menegakkan keadilan. Sebab, LiRA Jatim menilai KPK sudah masuk angin dalam penanganan kasus mantan Bupati Probolinggo dan suaminya.

“Karena menurut kami, tuntutan kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya ini jomplang, ada apa dengan Ketua KPK yang baru ini. Seharusnya kasus ini dikenakan pasal berlapis,” tegasnya.

Mengingat pada kasus Puput dan Hasan Aminuddin sebelumnya, menurut Samsudin, hanya dengan barang bukti Rp360 juta disita saat OTT keduanya dituntut hukuman 8 tahun. Namun, dituntut ringan saat kasus TPPU dan gratifikasi.

BACA JUGA
Hotman Paris Ingatkan Risiko Anak Perempuan Diadopsi oleh Laki-Laki

“Sedangkan dalam kasus TPPU dan gratifikasi dengan temuan kurang lebih hampir Rp150 miliar ini malah dituntut enam tahun. Oleh karena itu, kami harap ke Pengadilan Negeri Tipikor dan Mahkamah Agung, agar memvonis maksimal,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.