TERBARU

Hukum

5 Bus Tabrakan Beruntun gegara Emak-Emak Nyebrang Sembarangan

Advertisements
BANK ACEH - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH
image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Media sosial dihebohkan dengan aksi emak-emak yang nyebrang sembarangan menggunakan motor. Akibatnya, lima bus tabrakan beruntun, karena tidak bisa mengerem tepat waktu.

Advertisements
INDOSAT - HARI PERS NASIONAL

Peristiwa tersebut bermula saat emak-emak di India menggunakan skuter matic berwarna merah hendak menyebrang ke sisi jalan lainnya. Tapi, dia tak mengantisipasi hadirnya kendaraan yang datang dengan cukup kencang.

Melihat hal tersebut, kendaraan yang sudah mendekat membunyikan klakson panjang. Bukannya melanjutkan lajunya, emak-emak tersebut malah berhenti di tengah jalan sambil melihat kendaraan yang datang ke arahnya sambil tersenyum.

Advertisements
BANK ACEH - HARI PERS NASIONAL

Beruntung sepeda motor yang datang tepat ke arahnya bisa melakukan pengereman tanpa menghantamnya. Begitu juga bus yang merekam kejadian tersebut dapat berhenti tepat di hadapannya, meski sempat menyenggol motor yang berhenti di dekatnya.

Advertisements
BRAM - PELANTIKAN MUALEM - DEK FADH

Namun, kendaraan lain di belakangnya tidak bisa melakukan pengereman dengan tepat. Ini membuat mereka saling bertabrakan secara beruntun, hingga akhirnya menyeruduk motor emak-emak yang menjadi penyebab insiden tersebut.

Pada video lainnya, terlihat ada lima bus yang mengalami tabrakan beruntun. Bus berwarna hijau berada di urutan paling depan, diikuti bus kuning, dan tiga bus lainnya berwarna biru dengan ukuran yang beragam.

BACA JUGA
Selusin Pengacara Bela Hasto di Sidang Praperadilan vs KPK, Dipimpin Todung Mulya Lubis

Peristiwa itu membuat lalu lintas sangat padat dan kendaraan harus jalan bergantian, karena jalurnya cukup sempit. Selain itu, banyak serpihan kaca di jalan yang membuat pengendara lain harus berhati-hati.

Advertisements
BANK ACEH - ISRA MI'RAJ

Di Indonesia, aturan menyeberang dengan motor di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 287 ayat tiga diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.

Sementara pasal 310 ayat satu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp1 juta.

Berdasarkan ayat dua di pasal yang sama pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp2 juta.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.