TERBARU

Hukum

LIRA Jatim Kecewa Tuntutan KPK Terhadap Eks Bupati Probolinggo Dinilai Terlalu Ringan

Advertisements
BANK ACEH - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH
image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.

Advertisements
INDOSAT - HARI PERS NASIONAL

LIRA Jawa Timur menilai tuntutan Jaksa KPK terhadap Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin yang merupakan bekas anggota DPR RI atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi sangatlah timpang.

Gubernur LIRA Jatim, Samsudin mengatakan, seharusnya mantan Bupati Probolinggo dan suaminya itu bisa dituntut dengan pasal yang jauh lebih berat dibandingkan dengan kasus jual beli jabatan sebelumnya.

Advertisements
BANK ACEH - HARI PERS NASIONAL

“Karena yang disidangkan saat ini perihal kasus TPPU dan gratifikasi yang seharusnya tuntutannya itu jauh di atas yang sebelumnya (kasus jual beli jabatan),” kata Samsudin, dikutip RMOLJatim, Sabtu 1 Februari 2025.

Oleh karena itu, lanjut Samsudin, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar aksi ke KPK untuk menegakkan keadilan. Sebab, LiRA Jatim menilai KPK sudah masuk angin dalam penanganan kasus mantan Bupati Probolinggo dan suaminya.

Advertisements
BACA JUGA
Emak-Emak dan TPUA Geruduk KPK, Tuntut Jokowi Segera Diusut Terkait Dugaan Korupsi
DPRA - ISRA MI'RAJ

“Karena menurut kami, tuntutan kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya ini jomplang, ada apa dengan Ketua KPK yang baru ini. Seharusnya kasus ini dikenakan pasal berlapis,” tegasnya.

Mengingat pada kasus Puput dan Hasan Aminuddin sebelumnya, menurut Samsudin, hanya dengan barang bukti Rp360 juta disita saat OTT keduanya dituntut hukuman 8 tahun. Namun, dituntut ringan saat kasus TPPU dan gratifikasi.

Advertisements
BANK ACEH - ISRA MI'RAJ

“Sedangkan dalam kasus TPPU dan gratifikasi dengan temuan kurang lebih hampir Rp150 miliar ini malah dituntut enam tahun. Oleh karena itu, kami harap ke Pengadilan Negeri Tipikor dan Mahkamah Agung, agar memvonis maksimal,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.