Orinews.id|Jantho – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Aceh Besar telah menyerahkan berkas permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Permohonan ini diserahkan langsung oleh Ketua DPC Partai Demokrat Aceh Besar, Zarwatun Niam melalui Pengadilan Negeri (PN) Jantho pada Senin (3/4/2023).
Penyerahan berkas permohonan ini dilakukan sebagai bentuk tanggapan atas upaya pengambilalihan Partai Demokrat oleh Kubu Moeldoko yang mengajukan peninjauan kembali ke tiga tingkat pengadilan, yaitu gugatan di PTUN, PTTUN, dan Kasasi di Mahkamah Agung.
“Dalam upaya tersebut, DPC Partai Demokrat Aceh Besar memohon agar Mahkamah Agung memberikan perlindungan hukum dan keadilan yang adil dan transparan kepada Partai Demokrat,” kata Niam yang juga Anggota DPRK Aceh Besar itu.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan karena merasa bahwa Kubu Moeldoko telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Kami terus berjuang mendukung Ketum AHY dan Sekjen Teuku Riefky untuk mempertahankan Partai Demokrat yang telah sah secara AD/ART, dan kami sangat berharap keputusan Mahkamah Agung nantinya dapat memberikan kejelasan dan memastikan bahwa Partai Demokrat tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Niam.
Kasus pengambilalihan Partai Demokrat oleh Kubu Moeldoko telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan dunia politik Indonesia. DPC Partai Demokrat Aceh Besar merupakan salah satu dari banyak cabang partai yang menolak pengambilalihan tersebut dan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan haknya.
Turut hadir saat penyerahan berkas tersebut, Sekretaris DPC Demokrat Aceh Besar, Hj. Rida Ariani, Bendahara, Wakil Ketua, Wakil Sekretaris dan sejumlah pengurus lainnya.[]