Orinews.id|Banda Aceh – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjunjung tinggi hukum dengan mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Senin (3/4/2023).
Penyerahan permohonan tersebut diantar langsung oleh Sekretaris DPD Partai Demokrat Aceh, Arif Fadillah, S.I.Kom, MM didampingi jajaran pengurus DPD Partai Demokrat yang hadir dengan lengkap termasuk Bendahara, Wakil Ketua, Wakil Sekretaris dan semua pengurus lainnya.
“Tindakan kita hari ini menunjukkan soliditas Partai Demokrat Aceh dalam merespons arahan Ketum AHY terkait situasi saat ini yang timbul dari PK yang diajukan oleh Kubu Moeldoko terhadap Partai Demokrat,” kata Arif Fadillah saat diwawancarai media di sela penyerahan berkas permohonan tersebut.
Ketua DPRK Banda Aceh periode 2014-2019 itu menyebutkan upaya serupa juga dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), DPD hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC), termasuk DPC 23 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.
“Tujuan utama dari kegiatan yang digelar serentak hari ini adalah untuk memperlihatkan soliditas Partai Demokrat, baik di tingkat pusat maupun daerah,” pungkas Arif. []