ORINEWS.id – Agam Muhammad Nasrudin menolak permohonan para terdakwa oknum prajurit TNI AL meminta maaf secara langsung di persidangan atas kejadian penembakan hingga membuat ayahnya Ilyas Abdurahman meninggal dunia
Agam mengatakan tidak hanya keluarganya menjadi korban, tetapi ada korban-korban lainnya.
Atas hal itu ia meminta permintaan maaf ditunda sampai perkara di persidangan selesai.
Adapun harapan tersebut disampaikan Agam saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan bos rental mobil di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin Hermawan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025).
“Saksi ini ada permohonan dari terdakwa dan penasehat hukumnya. Sebelumnya saya tanya, setelah kejadian, ada ketemu dengan para Terdakwa?” tanya hakim ketua Arief Rachman di persidangan.
Kemudian Agam mengatakan baru melihat para terdakwa secara langsung di persidangan.
“Tidak ada. Baru di sidang ini,” jawab Agam.
Razman Sampaikan Maaf ke MA, Minta Pembekuan Sumpah Advokatnya Dicabut
Hakim Arief lalu mengatakan ada permintaan dari penasehat hukum maupun terdakwa mau menyampaikan permintaan maaf.
“Saya jelaskan, permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa,” kata hakim Arief.
“Sekarang saya tanya, apakah saksi berkenan atas permintaan maaf dari terdakwa?” jelasnya.
Agam kemudian menjawab menolak permintaan permohonan maaf tersebut.
“Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf Yang Mulia. Karena korbannya bukan kami saja, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan sama ayah saya, disekolahkan sama ayah saya menjadi korbannya,” jelas Agam.
Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana
Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024).
Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.
“Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan.
Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman empat tahun penjara.
“Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan,” ucap Gori