TERBARU

Hukum

Toke AW Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Sudah Sesuai Fakta Persidangan

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Vonis bebas yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho pada Senin (6/3/2023) kemarin terhadap terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW dalam kasus pembunuhan dua warga Indrapuri, Aceh Besar dinilai sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Toke AW, Fadjri, SH dalam keterangannya kepada media, Selasa, 7 Maret 2023.

“Alhamdulillah setelah dibacakan putusan Majelis Hakim, kami langsung menjemput klien kami Azwir alias Toke Wir dan saat ini beliau telah kembali berkumpul dengan keluarganya,” ujar Fadjri.

Ia mengatakan sebagai kuasa hukum Terdakwa Azwir, pihaknya merasa Hakim telah memberikan putusan yang tepat. Pasalnya dalam pemeriksaan saksi-saksi dipersidangan tidak ditemukan adanya perintah langsung ataupun tidak langsung oleh terdakwa Toke AW kepada para pelaku untuk melakukan pembunuhan.

“Demikian juga dengan barang bukti yang dihadirkan tidak ada yang berhubungan dengan klien kami. Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaannya. Kita menghormati semua upaya yang dilakukan, namun kita tidak bisa menutupi kebenaran, dan inilah yang terjadi dalam perkara ini,” tutur Fadjri.

Selain itu, kata dia, dalam pertimbangan Majelis Hakim menyampaikan tentang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Toke AW mengenai adanya perintah Terdakwa kepada Pelaku untuk melakukan penembakan terhadap korban dan Terdakwa yang merencanakan penembakan, sama sekali tidak dapat dibuktikan.

Sehingga menurut Majelis Hakim, dakwaan JPU kepada Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, atas segala dakwaan penuntut umum yakni dakwaan kesatu, kedua dan ketiga primer, Subsider, lebih subsider, dan lebih-lebih subsider, sesuai Pasal 183 KUHAP menyebutkan bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.

BACA JUGA
Penyidik Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Buku MAA ke JPU

“Selain divonis bebas, Majelis Hakim juga memerintahkan Azwir alias Toke Wir untuk dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabatnya. Makanya, setelah persidangan kemarin kita langsung mengurus berkas-berkas kelengkapan adminitrasi dengan berkoordinasi dengan JPU dan Panitera untuk menerbitkan surat-surat pembebasan Toke Wir dan dijemput langsung oleh keluarganya beserta rekan-rekan beliau dan masyarakat,” jelas Fadjri.

Karena itu, Fadjri menyampaikan terima kasih untuk semua dukungan rekan-rekan atas putusan bebas ini. Kendati demikian, pihaknya tidak jumawa atau bereforia atas putusan ini.

“Kami bersyukur apa yang telah kita buktikan dipersidangan menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim, dan kami pikir inilah kebenaranya dan semua pihak harus menghormatinya,” pungkasnya.

Hal itu, tambah Fadjir, sebagaimana yang dinyatakan Gustav Radbuch “bahwa tujuan hukum ialah Keadilan, Kemanfaatan dan kepastian bukan untuk menghukum seseorang”. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.