TERBARU

Bodyguard Arsin Disebut Hingga Rela Taruhan Potong Leher Apabila Bosnya Ditangkap Karena Pagar Laut Tayang: Jumat, 14 Februari 2025 17:55 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Desy Selviany zoom-inBodyguard Arsin Disebut Hingga Rela Taruhan Potong Leher Apabila Bosnya Ditangkap Karena Pagar Laut Kompas.com/ Acep Nazmudin A-A+ KADES KOHOD ARSIN — Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) (foto kiri) dan (kanan) suasana kediaman Kepala Desa Kohod, Arsin di Kampung Kohod, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1/2025). 400 warga Desa Kohod memburu Arsin yang kini tidak diketahui keberadaannya usai rumahnya digeledah Bareskrim. (Acep Nazmudin/ Kompas.com ) WARTAKOTALIVE.COM – Saking percaya diri dengan majikannya Kepala Desa Kohod, Arsin, seorang bodyguard atau Paspamdes disebut hingga sesumbar rela potong leher. Sesumbar seorang bodyguard Kepala Desa Kohod Arsin itu diceritakan oleh Henri Kusuma, penasihat hukum warga korban pagar laut seperti dimuat Tribunnews.com melalui BangkaPos Jumat (13/2/2025). Henri Kusuma mengungkapkan peringai Arsin bak Raja apabila berhadapan dengan rakyat jelata di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Sejak menjabat pada 2021, Arsin dikenal sebagai sosok yang arogan dan tak segan memaksa warga untuk mengikuti perintahnya. Jika tidak diikuti, Arsin tak segan mengerahkan preman hingga tukang pukul. “Di mata warga Kohod, Arsin seperti monster. Apapun yang dia bilang harus diikuti warga. Arogan,” kata Henri Kusuma. Saking arogannya, Arsin sangat percaya diri tidak akan bisa ditangkap oleh siapapun dalam kasus pagar laut ini. BERITA TERKAIT Jadi Tersangka Persetubuhan Anak, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara – TribunnewsTribunnews.com Jadi Tersangka Persetubuhan Anak, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara Harvey Moeis Divonis 20 Tahun dan Dimiskinkan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kuasa Hukum: Innalillahi – TribunnewsTribunnews.com Harvey Moeis Divonis 20 Tahun dan Dimiskinkan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kuasa Hukum: Innalillahi Bukti Prabowo Berpihak untuk Rakyat Kecil, 1.641 Sertifikat Tanah untuk Warga Majalengka – TribunnewsTribunnews.com Bukti Prabowo Berpihak untuk Rakyat Kecil, 1.641 Sertifikat Tanah untuk Warga Majalengka Hasan Nasbi: Kalau Habis Kontrak Jangan Bilang Terkena PHK karena Efisiensi – TribunnewsTribunnews.com Hasan Nasbi: Kalau Habis Kontrak Jangan Bilang Terkena PHK karena Efisiensi Reza Gladys Mengaku Diancam hingga Diperas Rp 5 Miliar, Nikita Mirzani Sebut Ongkos Endorsement – TribunnewsTribunnews.com Reza Gladys Mengaku Diancam hingga Diperas Rp 5 Miliar, Nikita Mirzani Sebut Ongkos Endorsement Reaksi Hasto Kristiyanto Jelang Sidang Putusan Praperadilan Penetapan Tersangkanya Digelar Besok – TribunnewsTribunnews.com Reaksi Hasto Kristiyanto Jelang Sidang Putusan Praperadilan Penetapan Tersangkanya Digelar Besok Dikabarkan Sudah Menikah dengan Dito Mahendra, Ini Pengakuan Nindy Ayunda – TribunnewsTribunnews.com Dikabarkan Sudah Menikah dengan Dito Mahendra, Ini Pengakuan Nindy Ayunda Kecewa Berat Vonis Praperadilan Hasto Kristiyanto, Kuasa Hukum Singgung Soal Peradilan Sesat 2 jam lalu
Hukum

Toke AW Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Sudah Sesuai Fakta Persidangan

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Vonis bebas yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho pada Senin (6/3/2023) kemarin terhadap terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW dalam kasus pembunuhan dua warga Indrapuri, Aceh Besar dinilai sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Toke AW, Fadjri, SH dalam keterangannya kepada media, Selasa, 7 Maret 2023.

“Alhamdulillah setelah dibacakan putusan Majelis Hakim, kami langsung menjemput klien kami Azwir alias Toke Wir dan saat ini beliau telah kembali berkumpul dengan keluarganya,” ujar Fadjri.

Ia mengatakan sebagai kuasa hukum Terdakwa Azwir, pihaknya merasa Hakim telah memberikan putusan yang tepat. Pasalnya dalam pemeriksaan saksi-saksi dipersidangan tidak ditemukan adanya perintah langsung ataupun tidak langsung oleh terdakwa Toke AW kepada para pelaku untuk melakukan pembunuhan.

“Demikian juga dengan barang bukti yang dihadirkan tidak ada yang berhubungan dengan klien kami. Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaannya. Kita menghormati semua upaya yang dilakukan, namun kita tidak bisa menutupi kebenaran, dan inilah yang terjadi dalam perkara ini,” tutur Fadjri.

BACA JUGA
Pasca Pemilu, Harga Sembako di Aceh Besar Stabil

Selain itu, kata dia, dalam pertimbangan Majelis Hakim menyampaikan tentang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Toke AW mengenai adanya perintah Terdakwa kepada Pelaku untuk melakukan penembakan terhadap korban dan Terdakwa yang merencanakan penembakan, sama sekali tidak dapat dibuktikan.

Advertisements
PIRA - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH

Sehingga menurut Majelis Hakim, dakwaan JPU kepada Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, atas segala dakwaan penuntut umum yakni dakwaan kesatu, kedua dan ketiga primer, Subsider, lebih subsider, dan lebih-lebih subsider, sesuai Pasal 183 KUHAP menyebutkan bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.

“Selain divonis bebas, Majelis Hakim juga memerintahkan Azwir alias Toke Wir untuk dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabatnya. Makanya, setelah persidangan kemarin kita langsung mengurus berkas-berkas kelengkapan adminitrasi dengan berkoordinasi dengan JPU dan Panitera untuk menerbitkan surat-surat pembebasan Toke Wir dan dijemput langsung oleh keluarganya beserta rekan-rekan beliau dan masyarakat,” jelas Fadjri.

BACA JUGA
Advokat Senior Laporkan Abu Laot ke Polda Aceh Soal Pencemaran Nama Baik

Karena itu, Fadjri menyampaikan terima kasih untuk semua dukungan rekan-rekan atas putusan bebas ini. Kendati demikian, pihaknya tidak jumawa atau bereforia atas putusan ini.

“Kami bersyukur apa yang telah kita buktikan dipersidangan menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim, dan kami pikir inilah kebenaranya dan semua pihak harus menghormatinya,” pungkasnya.

Hal itu, tambah Fadjir, sebagaimana yang dinyatakan Gustav Radbuch “bahwa tujuan hukum ialah Keadilan, Kemanfaatan dan kepastian bukan untuk menghukum seseorang”. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.