TERBARU

NasionalNews

Partai Buruh Kawal Perintah Prabowo Bolehkan Pengecer Jual LPG 3 Kg

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Pencabutan larangan gas LPG 3 kilogram (kg) diecer di warung-warung oleh Presiden Prabowo Subianto siap dikawal Partai Buruh.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan hal tersebut di sela-sela aksi demonstrasi, di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2025.

Advertisements
DPRA - ISRA MI'RAJ

“Presiden sudah mengulang-ulang, jangan sakiti rakyat, layani rakyat. Begitu LPG hilang di tingkat pengecer, bagaimana mungkin orang berjalan mencari LPG hampir berjam-jam,” ujar Said Iqbal.

Dia memandang, alasan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melarang gas LPG 3 kg diecer tidak masuk akal, apalagi jika menyebut untuk menyetarakan harga gas di masyarakat.

Advertisements
BANK ACEH - ISRA MI'RAJ

“Rantai pasok daripada gas LPG gunakan teknologi, bukan kekuasaan. Kalau ini kan kekuasaan, main potong aja, pengecer nggak boleh. Tujuannya, katanya supaya harganya sesuai dengan harapan,” keluh Said Iqbal.

“Kalau sesuai harapan dari pemerintah (harganya) Rp15.000, di pengecer sekitar Rp19.000 sampai Rp20.000 per 3 kg,” sambungnya berpendapat.

Yang membuat Said Iqbal turun ke jalan, Partai Buruh mendapati dampak dari pembatasan stok LPG 3 kg di pengecer seperti warung-warung kecil sangat dirasakan masyarakat.

“Faktanya terjadi kelangkaan LPG (3 kg), sebelum kemarin Pak Prabowo akhirnya sebagai Presiden Republik Indonesia telah mengumumkan kembali penjualan LPG diperbolehkan sampai tingkat pengecer atau warung-warung,” tuturnya.

Oleh karena itu, Said Iqbal mengapresiasi Presiden Prabowo yang telah menganulir kebijakan larangan penjualan gas LPG 3 kg di pengecer atau warung-warung.

BACA JUGA
Jokowi Biang Kerok Kudeta Demokrasi

“Karena kebijakan melarang penjualan LPG (3 kg) di tingkat pengecer adalah kebijakan yang ngawur, kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat,” demikian Said Iqbal menambahkan.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.