ORINEWS.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap kronologi kasus pembunuhan dan mutilasi seorang wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper di Ngawi. Pelaku, seorang pria berinisial RTH alias A, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (26/1/2025) di Madiun.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Farman, peristiwa pembunuhan terjadi pada 19 Januari 2025. Pelaku, yang diketahui merupakan teman dekat korban berinisial UH (29), mengajak korban bertemu di sebuah hotel di Kediri.
Farman menjelaskan, setelah check in mereka kemudian terlibat cekcok sampai akhirnya pelaku membunuh korban dengan mencekiknya.
“Korban dicekik oleh yang bersangkutan oleh tersangka hingga meninggal dunia,” ujar Farman, dalam konferensi pers, Senin (27/1/2025).
Setelah korban meninggal, pelaku kebingungan membuang jasad korban. Ia mengambil koper besar berwarna merah dari rumahnya dan membeli pisau untuk memutilasi tubuh korban.
“Diambil di rumah, kemudian juga menyiapkan beberapa barang yang dibutuhkan termasuk pisau yang dibeli di salah satu tempat,” katanya.
Namun, tubuh korban tidak cukup dimasukkan ke dalam koper tersebut. Akhirnya pelaku memutuskan memutilasinya.
Pada 20 Januari 2025, pelaku memulai aksinya dengan memenggal kepala korban. Namun, tubuh korban tetap tidak muat dimasukkan dalam koper. Pelaku kemudian memotong bagian kaki korban agar tubuhnya bisa dimasukkan.
Tubuh korban akhirnya dipotong menjadi tiga bagian. Bagian tubuh di dalam koper dibuang di selokan Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi. Kepala korban dibuang di Ponorogo, sedangkan kaki korban ditemukan di Trenggalek.
“Yang pertama kali dibuang itu kaki di daerah Trenggalek. Upaya pembuangan kepala sempat gagal karena kepala terbentur jendela mobil. Baru keesokan harinya kepala dibuang,” tambah Farman.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan saat berada di Madiun, Sabtu (26/1/2025) lalu.
Geger Penemuan Koper di Ngawi
Kasus ini terungkap setelah warga Desa Dadapan menemukan koper berisi potongan tubuh manusia pada 23 Januari 2025. Koper tersebut hanya berisi bagian tubuh korban tanpa kepala dan kaki.
Korban diketahui bernama UH (29), seorang janda dengan dua anak asal Blitar. Setelah penangkapan pelaku, polisi berhasil menemukan kepala dan kaki korban di lokasi yang berbeda sesuai pengakuan tersangka.[]