TERBARU

NasionalNews

KKP Ungkap Tak Bisa Selidiki Kasus Pagar Laut: Hanya Kenakan Denda

Advertisements
BANK ACEH - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH
image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan soal kewenangannya terkait dengan penanganan kasus pagar laut misterius sepanjang 30 km.

Advertisements
INDOSAT - HARI PERS NASIONAL

Sekretaris Jenderal KKP Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjelaskan fokus KKP adalah pengenaan denda administratif kepada pelaku pidana tersebut.

“Tentang pengelolaan ruang laut, itu hanya mempunyai kewenangan kepolisian khusus, yang sifatnya kewenangannya sangat terbatas dan non-justisial. Sehingga hanya bisa menentukan siapa pelaku untuk penentuan denda administratif,” kata Rudy dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR pada Kamis (23/1).

Advertisements
BANK ACEH - HARI PERS NASIONAL

Berbeda dengan kasus perikanan, Rudy merinci kewenangan KKP mencakup pemanggilan, penangkapan, penahanan, sita, geledah, sampai pemberkasan.

“Di UU Kelautan itu tidak ada menentukan penyidikan terhadap undang-undang yang terjadi di kelautan. Tidak juga diatur tentang siapa yang berwenang melakukan penyidikan,” bebernya.

Advertisements
DPRA - ISRA MI'RAJ

Dia menegaskan dalam kasus pagar laut, KKP melakukan pemeriksaan bukan proses penyelidikan, tapi pemeriksaan dalam rangka penegakan Peraturan Menteri KKP.

“Apabila memang nantinya harapannya kuat sekali kepada KKP untuk bisa melakukan tindak, pemeriksaan ulang selidik-sidik terkait dengan tindak bidang-bidang kelautan, itu memang perlu ada penguatan dan ada legitimasi kami dalam UU Kelautan,” kata dia.

BACA JUGA
Cara dan Syarat Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025
Advertisements
BANK ACEH - ISRA MI'RAJ

KKP menekankan selalu berhati-hati dalam menentukan langkah. Kementerian ini juga mengklaim terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain.

“Nanti kami akan coba untuk koordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain. Jangan sampai nanti KKP terlalu ke depan menjadi salah, menjadiobscure(samar) semuanya dan ini akan menjadi beban terhadap KKP sendiri,” tegas Rudy.

Sementara itu, Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono menjelaskan penyelidikan pagar laut sudah diserahkan kepada KKP. Ia mengklaim langkah-langkah itu diambil oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.