ORINEWS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2025 dengan sejumlah agenda penting di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (22/1/2025)). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRA Zulfadhli, didampingi Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad dan Salihin.
Adapun agendanya yaitu, pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan DPRA Tentang Tata Tertib (Tatib) DPRA, usul penetapan Calon Pimpinan DPRA Definitif dari Fraksi Partai Golkar, dan Penyerahan Laporan Reses II Tahun 2024.
Dalam agenda pertama, rapat membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan DPRA tentang Tata Tertib DPRA. Ketua Panitia Kerja (Panja) Tata Tertib, Tgk. Anwar Ramli, S.Pd, M.M, memaparkan hasil pembahasan yang telah difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Penyusunan tata tertib ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Pembahasan mengenai tata tertib telah berlangsung sejak 3 Oktober 2024 oleh Panja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Pimpinan Sementara DPRA Nomor 1/PMPS/DPRA/2024. Panja ini terdiri dari perwakilan partai politik yang memiliki kursi di DPRA.
Penetapan Pimpinan DPRA Definitif
Rapat Paripurna kemudian melanjutkan agenda kedua, yakni penetapan calon pimpinan DPRA definitif dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar). Sebelumnya, pada 4 Oktober 2024, DPRA telah menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan penetapan calon pimpinan.
Namun, proses tersebut sempat tertunda akibat kendala administrasi, maka usul Calon Pimpinan dari Fraksi Partai Golongan Karya saat itu belum dapat diteruskan kepada Mendagri.
Karena itu, seiring dengan telah terpenuhinya persyaratan administrasi, DPRA secara resmi menyetujui dan menetapkan Pimpinan DPRA Definitif dari Fraksi Partai Golkar untuk masa jabatan 2024-2029.
Penyerahan Laporan Reses II Tahun 2024
Agenda terakhir dalam rapat paripurna ini adalah penyerahan laporan hasil pelaksanaan Reses II Tahun 2024. Reses yang berlangsung pada 18–21 November dan 23–26 November 2024 itu telah menghimpun berbagai aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota dewan.
Ketua DPRA secara simbolis menyerahkan laporan rekapitulasi aspirasi konstituen kepada Pemerintah Aceh sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah.
Mengakhiri rapat, pimpinan DPRA menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Wali Nanggroe Aceh, Pj. Gubernur Aceh, anggota DPRA, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh peserta yang menghadiri Rapat Paripurna ini.[Adv]