Politik

Bawaslu Aceh Tamiang Sanggah Hasil Rekapitulasi Suara Calon DPD

image_pdfimage_print

Orinews.id|Aceh Tamiang – Salah seorang Komisioner Bawaslu Aceh Tamiang, Mutia Arisa melakukan instruksi dan memberi sanggahan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk salah seorang calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dibacakan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Kecamatan Tenggulun di Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten hari ketiga, Senin (4/3/2024).

Pantauan Wartawan, dalam rapat pleno berlangsung di Gedung DPRK Aceh Tamiang, Senin (4/3/2024) sore, setelah PPK Kecamatan Tenggulun membacakan hasil rekapitulasi untuk calon DPD, komisioner Bawaslu Aceh Tamiang, Mutia Arisa memberi sanggahan terhadap D Hasil calon DPD nomor urut tiga berbeda dengan hasil jumlah C1 yang telah dilakukan penelaah oleh Bawaslu Aceh Tamiang.

“Berdasarkan data penelaah yang dilakukan oleh Bawaslu Aceh Tamiang dan Panwascam Kecamatan Tenggulun terjadi perbedaan mencolok pada suara salah satu calon DPD pada D hasil, yang telah dibacakan oleh PPK Kecamatan Tenggulun dengan jumlah data CI. Dari data yang kami kumpulkan dari data C1 jumlah keseluruhan untuk calon DPD nomor urut 3 yaitu 217 suara tapi D Hasil yang dibacakan oleh PPK Kecamatan Tenggulun berjumlah 783 suara,” ujar Mutia Arisa dalam sanggahan di Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Aceh Tamiang.

PT SBA - IDUL FITRI 1446 H
BACA JUGA
Launching Kampung Gammawar di Lhok Medang Ara, Ini Pesan Pj Bupati Aceh Tamiang

Kemudian pimpinan sidang, Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti meminta anggota PPK Kecamatan Tenggulun menjelaskan terkait sanggahan dari komisioner Bawaslu Aceh Tamiang tersebut.

Kemudian, salah satu Anggota PPK Kecamatan Tenggulun menjelaskan, saat pleno di tingkat kecamatan pihaknya tidak mendapatkan tanggapan keberatan dari para saksi, dan anggota Panwascam Kecamatan setempat.

Selanjutnya, sidang pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten diskor oleh pimpinan hingga pukul 20.30 WIB.

Artikel Terkait