TERBARU

Nasional

Tata Cara Coblos 5 Surat Suara Pemilu 2024, Cek Langkah-langkahnya

image_pdfimage_print

Orinews.id|Jakarta – Pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 digelar tanggal 14 Februari 2024.

Ada lima surat suara yang dicoblos dalam Pemilu 2024, yaitu surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Lalu, bagaimana cara mencoblos surat suara yang benar? Simak informasi tata cara nyoblos lima surat suara dalam Pemilu 2024.

5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, surat suara adalah sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. Ada lima jenis surat suara yang digunakan saat Pemilu, yaitu:

  • Surat suara berwarna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat suara berwarna kuning untuk anggota DPR
  • Surat suara berwarna merah untuk anggota DPD
  • Surat suara berwarna biru untuk anggota DPRD Provinsi
  • Surat suara berwarna hijau untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Surat suara Pemilu 2024. |FOTO: Indonesia Baik

Tata Cara Nyoblos 5 Surat Suara Pemilu 2024

Cara mencoblos dapat menentukan sah atau tidaknya surat suara Pemilu. Mengutip dari Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan situs Indonesiabaik oleh Kominfo, berikut cara mencoblos pada lima surat suara yang benar.

BACA JUGA
PSDKP Lampulo Pasang Stiker Larangan Buang Sampah Plastik di 135 Kapal Nelayan

1. Surat suara Presiden dan Wakil Presiden 

  • Kunjungi TPS tempat mencoblos;
  • Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;
  • Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
  • Setelah dipanggil, ambil surat suara;
  • Sebelum ke bilik suara, buka surat suara untuk mengecek kondisi surat suara;
  • Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS;
  • Pemilih harus memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak;
  • Selanjutnya, pemilih pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
  • Untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden, coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara;
  • Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
  • Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

2. Surat suara anggota DPR 

  • Kunjungi TPS tempat mencoblos;
  • Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;
  • Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
  • Setelah dipanggil, ambil surat suara;
  • Sebelum ke bilik suara, buka surat suara untuk mengecek kondisi surat suara;
  • Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS;
  • Pemilih harus memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak;
  • Selanjutnya, pemilih pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
  • Untuk surat suara anggota DPR, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR;
  • Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
  • Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
BACA JUGA
PMI Banda Aceh Gelar Safari Donor Darah Selama Ramadhan

3. Surat suara anggota DPD

  • Kunjungi TPS tempat mencoblos;
  • Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;
  • Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
  • Setelah dipanggil, ambil surat suara;
  • Sebelum ke bilik suara, buka surat suara untuk mengecek kondisi surat suara;
  • Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS;
  • Pemilih harus memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak;
  • Selanjutnya, pemilih pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
  • Untuk surat suara anggota DPD, coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD;
  • Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
  • Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

4. Surat suara anggota DPRD Provinsi 

  • Kunjungi TPS tempat mencoblos;
  • Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;
  • Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
  • Setelah dipanggil, ambil surat suara;
  • Sebelum ke bilik suara, buka surat suara untuk mengecek kondisi surat suara;
  • Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS;
  • Pemilih harus memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak;
  • Selanjutnya, pemilih pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
  • Untuk surat suara anggota DPRD Provinsi, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi;
  • Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
  • Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
BACA JUGA
Respon Teh Novi Usai Mengetahui Kabar Alvin Lim Meninggal Dunia

5. Surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota 

  • Kunjungi TPS tempat mencoblos;
  • Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;
  • Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
  • Setelah dipanggil, ambil surat suara;
  • Sebelum ke bilik suara, buka surat suara untuk mengecek kondisi surat suara;
    Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS;
  • Pemilih harus memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak;
  • Selanjutnya, pemilih pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
  • Untuk surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
  • Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
  • Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

|Sumber: detik

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.