Orinews.id|Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang juga Senator Aceh, Fachrul Razi meminta para petinggi Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk memperhatikan kekhususan Aceh terkait keberadaan lembaga Baitul Mal sesuai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
“BSI itu hadir di Aceh karena adanya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan sudah semestinya, BSI juga harus memperhatikan kekhususan Aceh terkait keberadaan Baitul Mal sesuai dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh wajib menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh maupun Baitul Mal Kabupaten,” ujar Fachrul Razi kepada Wartawan, Rabu (01/11/2023).
Fachrul Razi meminta kepada Direktur dan Komisaris BSI Pusat untuk memisahkan pendapatan BSI di Aceh, dan untuk kemudian menyerahkan zakat itu lewat Baitul Mal di Aceh. Agar keberadaan BSI di Aceh memberikan kemanfaatan bagi masyarakat Aceh yang telah berkorban menghadirkan Qanun LKS.
“Direktur dan Komisaris BSI harus menginstruksikan para jajarannya untuk menyetorkan zakat penghasilan dan zakat lainnya ke Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK) yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota di Aceh,” ujar Fachrul Razi.
Diberitakan sebelumnya, Bank Aceh Syariah (BAS) secara rutin setiap tahun menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal, baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK) yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota se-provinsi Aceh.
Tahun 2023, bank milik Pemerintah Aceh tesebut menyetorkan zakat penghasilan karyawan senilai Rp1 miliar melalui Baitul Mal Aceh (BMA). Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Dirut Bank Aceh Syariah (BAS), Muhammad Syah kepada Ketua Badan BMA, Mohammad Haikal, di Kantor Pusat Bank Aceh.
Selain ke BMA, PT Bank Aceh Syariah juga menyetorkan zakat melalui Baitul Mal Kota (BMK) Banda Aceh senilai Rp400 juta. Sedangkan sisa zakat senilai Rp800 juta akan disetorkan melalui Baitul Mal Kabupaten/Kota lainnya di Aceh termaksud Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang di Kabupaten Aceh Tamiang.
Ketua Baitul Mal Aceh (BMA), Mohammad Haikal, MIFP mengatakan, langkah yang dilakukan Bank Aceh Syariah (BAS) dapat menjadi pionir bagi perbankan lain yang beroperasi di Aceh agar ikut serta menyalurkan zakat lewat lembaga Baitul Mal.
“Sesuai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, badan usaha di Aceh wajib berzakat di Baitul Mal. Apa yang dilakukan oleh BAS dapat di contoh oleh badan usaha lain yang beroperasi di Aceh. Zakat yang disalurkan oleh Bank Aceh bersumber dari zakat karyawan Bank Aceh yang bertugas di Kantor Pusat, Kantor Pusat Operasional dan Kantor Cabang Banda Aceh. Sementara kantor cabang lain, telah menyalurkan zakat karyawannya melalui Baitul Mal kabupaten/kota,” ujar Mohammad Haikal kepada Wartawan, Selasa (31/10/2023).
Ia menambahkan, perbankan yang lain sejatinya dapat menyalurkan zakat karyawannya melalui Baitul Mal Aceh karena secara hukum zakat itu harus disalurkan melalui lembaga penyalur resmi di tempat berdomisili lembaga muzaki tersebut. Menurutnya zakat yang dikelola Baitul Mal selama ini telah disalurkan kepada mereka yang membutuhkan melalui berbagai program. Program tersebut telah memberi berbagai manfaat bagi mustahik.
Di samping itu, Mohammad Haikal juga mengapresiasi sejumlah instansi vertikal di Aceh yang sudah menyalurkan zakat nya melalui Baitul Mal. “Kalau semua instansi vertikal mau menyalurkan zakatnya melalui Baitul Mal, saya pikir penerimaan zakat bisa100 M lebih pertahun,” katanya. []