Orinews.id|Banda Aceh – Bank Syariah Indonesia (BSI) Regional Provinsi Aceh menggelar pelatihan dasar perbankan syariah bagi wartawan di wilayah Bumi Serambi Mekkah, Senin (18/12/2023). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang konsep, istilah, dan akad perbankan syariah yang berbeda dengan perbankan konvensional.
Pelatihan yang berlangsung di BSI UMKM Center Aceh, Jalan Sudirman, Kota Banda Aceh ini, diikuti oleh sekitar 50 wartawan dari berbagai media cetak, elektronik, dan online.
Regional CEO BSI Aceh, Wisnu Sunandar mengatakan, pelatihan ini merupakan bagian dari upaya BSI untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah di Aceh. Ia berharap, dengan adanya pelatihan ini, wartawan dapat menyampaikan informasi yang akurat dan edukatif tentang perbankan syariah kepada masyarakat.
“Kami mengajak wartawan untuk paham perbankan syariah, karena kawan-kawan media ini adalah mitra kami dalam menyebarkan informasi dan edukasi tentang perbankan syariah. Pelatihan ini juga bertujuan untuk mempererat silaturahmi antara BSI Regional Aceh dengan awak media di Aceh,” ujar Wisnu.
Wisnu menambahkan, pelatihan ini bukan yang pertama dan terakhir, melainkan akan ada serial lanjutan mengenai pelatihan perbankan syariah bagi wartawan. Ia berharap, melalui pelatihan ini, wartawan dapat memahami secara mendalam dan menyeluruh tentang perbedaan antara perbankan syariah dan konvensional.
“Perbankan syariah memiliki istilah, filosofi dan praktik yang sangat berbeda dengan perbankan konvensional. Tentunya, perbankan syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Kemudian, dalam operasionalnya, Bank syariah berkewajiban untuk menunaikan zakat, ada dewan pengawas syariah yang memastikan produknya sesuai dengan syariah, dana Bank syariah dikelola khusus untuk usaha/bisnis yang halal dan sumber dananya yang halal serta menghindari praktik-praktik yang dilarang oleh syariah seperti riba, maysir, gharar, haram, dan zalim.
|Reporter: Khairil Akram
|Editor: Awan