Orinews.id|Banda Aceh – Ikatan Muslim Aceh Meudaulat (IMAM) bersama sejumlah aliansi dan ormas Islam mengadakan audiensi dengan Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait wacana revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Banleg DPRA, Selasa (23/5/2023) ini turut dihadiri, Ketua Umum IMAM, Abi Muslim At-Tahiri, Sekjen Rifqi Nyak Wang, Ketua Banleg DPRA, Mawardi alias Tgk Adek, Ketua Fraksi, Tokoh Masyarakat beserta sejumlah Ketua Aliansi dan Ormas Islam.
Dalam kesempatan itu, Abi Muslim menegaskan, pihaknya menolak revisi Qanun LKS dan mengungkapkan bahwa aliansi dan ormas Islam, perwakilan sultan Aceh, serta pemerhati syariat Islam juga sepakat menolak revisi tersebut.
“Jika layanan BSI mengalami masalah, jangan Qanun LKS yang disalahkan atau direvisi,” katanya.
Abi Muslim menambahkan bahwa prinsip keuangan syariah harus diberlakukan sepenuhnya dan ditekankan kepada seluruh perbankan di Aceh, bukan malah merevisi Qanun tersebut karena masalah teknis pada layanan BSI.
Ia juga menekankan bahwa DPRA harus memperjuangkan syariat Islam, terutama mengenai Qanun LKS, dan tidak boleh takut dengan Pj Gubernur karena DPRA merupakan wakil rakyat dan milik rakyat.
“Kita mendesak ketua DPR mencabut pernyataannya untuk merevisi Qanun LKS dan meminta DPRA untuk bersatu memperjuangkan syariat Islam, khususnya mengenai Qanun LKS. Kita juga siap membantu DPRA jika dibutuhkan,” tegas Abi Muslim.
Dalam audiensi tersebut, pihak IMAM dan aliansi serta ormas Islam lainnya mempertanyakan tujuan dari revisi Qanun LKS tersebut. Mereka khawatir bahwa revisi tersebut akan menghilangkan prinsip keuangan syariah yang ada di Aceh.
“Kita akan terus memperjuangkan kepentingan umat Islam di Aceh dan tidak akan mundur dalam mempertahankan prinsip-prinsip keuangan syariah,” tegas Abi Muslim.
Audiensi IMAM dan aliansi serta ormas Islam dengan Banleg DPRA ini menunjukkan bahwa masyarakat Aceh sangat peduli dengan keberlangsungan prinsip keuangan syariah di Aceh.
Sementara itu, Ketua Banleg DPR Aceh, Mawardi alias Tgk Adek, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada mekanisme dalam menghadapi revisi Qanun Aceh. Mawardi menegaskan bahwa proses revisi Qanun tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti tahapan yang sudah diatur dalam Qanun nomor 11 tahun 2018.
Ia juga menjelaskan bahwa revisi Qanun LKS tidak masuk dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) 2023, karena revisi Qanun LKS ini diusulkan oleh pemerintah Aceh pada akhir tahun 2022 lalu. Karena itu, DPRA melalui Banleg akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait urgensi revisi dan apakah ada kelemahan dalam regulasi Qanun LKS tersebut.
Selain itu, kata Tgk Adek, Qanun LKS sendiri menjadi sangat kontroversial di Aceh, sehingga DPRA sangat berhati-hati dalam menyikapi dinamika yang berkembang terhadap Qanun tersebut. Sejumlah pemangku kebijakan, multi-stakeholder, akademisi, ekonom Islam dan ekonom Aceh yang dianggap berkompeten dan memiliki pengetahuan di bidangnya masing-masing akan dipanggil untuk melakukan diskusi dan kajian terhadap Qanun LKS.
Dengan begitu, DPRA berharap dapat melakukan kajian secara komprehensif dan mampu menghasilkan keputusan yang terbaik dalam menghadapi revisi Qanun LKS.
|Reporter: Khairil Akram
|Editor: Awan