Orinews.id|Calang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2016, dengan total luas tanah sebesar 506,998 Ha dengan total 260 sertifikat.
Tersangka pertama dengan inisial ‘Z’ merupakan Kasi Penataan Pertanahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional Nagan Raya yang masih menjabat hingga kini. Sedangkan tersangka kedua dengan inisial ‘M’ adalah Geuchik Desa Paya Laot Kec. Setia Bakti.
Kejari Aceh Jaya melalui Kasi Intelijen, Dedi Saputra, SH, MH menyebutkan tim penyidik telah melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat No: 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023.
“Berdasarkan dokumen-dokumen yang diperoleh, pemeriksaan lapangan, dan keterangan saksi, audit tersebut diduga menemukan penyimpangan dalam penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2016. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.607.478.500,” sebutnya.
Dedi mengatakan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Teuku Umar Calang dan dinyatakan dalam keadaan sehat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Calang, Kab. Aceh Jaya.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelasnya. []