Orinews.id|Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah menetapkan H, Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe periode 2016 hingga 2023, sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe dari tahun 2016 hingga 2022.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH, menyebutkan sesuai hasil audit bahwa dugaan tindak pidana tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp43 Milyar selama kurun waktu tersebut.
“Pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka H telah memenuhi panggilan penyidik Kejari Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan Kejari Lhokseumawe,” kata Syaifudin.
Setelah pemeriksaan, lanjutnya, H kemudian ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat perintah dari Kepala Kejari Lhokseumawe tentang penetapan tersangka dan surat perintah kepala Kejari Lhokseumawe tentang penahanan tersangka.
“Tersangka H, sejak hari ini, telah dititipkan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebelum kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani persidangan,” tutup Syaifudin.
Dengan adanya penetapan tersangka dan penahanan ini, diharapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe dapat terungkap dengan baik dan tindakan hukum yang sesuai dapat diberikan kepada yang bersalah. []