Kejati Terima SPDP Kasus Korupsi Wastafel Rp41,2 Miliar dari Polda Aceh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Banda Aceh – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh senilai Rp41,2 Milyar, hingga kini belum ada kejelasan.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Bambang Bachtiar SH, MH melalui, Plh Kasi Penkum Ali Rasab Lubis SH, bahwa pihaknya sudah mengetahui terkait persoalan tempat cuci tangan alias Wastafel tersebut.

ADVERTISEMENTS

Ali Rasab menjelaskan untuk persoalan Wastafel itu, pihaknya hanya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Aceh, tetapi belum menerima berkasnya.

“Tentu dengan adanya SPDP tersebut dimana belum dikirim berkas maka kejaksaan telah mengirimkan P17, yang isinya menanyakan perkembangan penyidikan perkara tersebut ke Polda Aceh,” kata Ali.

Seperti diketahui, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020 melakukan pengadaan 400 paket tempat cuci tangan atau wastafel portabel yang nilai mencapai Rp41,2 miliar.

ADVERTISEMENTS

Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19. Wastafel tersebut diperuntukkan kepada sekolah menengah atas dan kejuruan di seluruh Provinsi Aceh.

Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta. []

ADVERTISEMENTS
Exit mobile version