Orinews.id|Banda Aceh – Bank Syariah Indonesia (BSI) diminta untuk memperhatikan kekhususan Aceh terkait kewajiban menyetorkan zakat ke Baitul Mal. Hal ini disampaikan oleh Senator Aceh, Fachrul Razi, yang mengingatkan bahwa Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 mewajibkan setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh untuk menyalurkan zakatnya melalui Baitul Mal.
Fachrul Razi mengatakan, BSI hadir di Aceh karena adanya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang mengatur tentang perbankan syariah di Aceh. Oleh karena itu, BSI juga harus mengikuti aturan yang berlaku di Aceh, termasuk soal zakat.
“BSI harus memisahkan pendapatan BSI di Aceh, dan untuk kemudian menyerahkan zakat itu lewat Baitul Mal di Aceh. Agar keberadaan BSI di Aceh memberikan kemanfaatan bagi masyarakat Aceh yang telah berkorban menghadirkan Qanun LKS,” ujar Fachrul Razi dalam keterangannya kepada media, Rabu (1/11/2023).
Fachrul Razi juga meminta Direktur dan Komisaris BSI Pusat untuk menginstruksikan jajarannya di Aceh untuk menyetorkan zakat penghasilan dan zakat lainnya ke Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK) yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota di Aceh.
Menanggapi hal itu, Regional CEO BSI Aceh, Wisnu Sunandar menyatakan bahwa BSI sudah membayarkan zakat setiap tahun melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Namun, ia juga mengucapkan terima kasih atas masukan dari Senator Aceh terkait pembayaran zakat melalui Baitul Mal sesuai Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2021.
“Alhamdulillah, BSI sejak berdirinya pada tanggal 1 Februari 2021, setiap tahun membayarkan zakat melalui Baznas. Kami juga mengucapkan terima kasih atas masukan dari senator Aceh terkait pembayaran zakat melalui Baitul Mal sesuai Qanun Aceh. Hal ini tentunya menjadi kajian serius kami (BSI Aceh) dan akan kami sampaikan ke Kantor Pusat BSI dan Baznas,” kata Wisnu saat dihubungi orinews.id, Rabu.
Kata Wisnu, BSI Aceh terus berkomitmen untuk memberikan manfaat yang seluas-luasnya kepada segenap stakeholders dan seluruh masyarakat Aceh. []