TERBARU

DaerahNews

Proyek Pengaspalan Halaman Tribun Kantor Bupati Aceh Tamiang Molor, Kontraktor Kena Denda

image_pdfimage_print

Orinews.id|Aceh Tamiang – Denda 1/1000 per hari harus dibayarkan kontraktor yang mengerjakan Proyek Pengaspalan Halaman lapangan upacara tribun belakang kantor Bupati Aceh Tamiang lantaran proyek tak rampung di tahun 2022.

Adalah CV. Meutuah Tamiang, kontraktor pelaksana Proyek Pengaspalan Halaman lapangan upacara tribun belakang kantor Bupati Aceh Tamiang.

Dilihat dari laman LPSE Kabupaten Aceh Tamiang proyek yang bersumber dari anggaran APBK Perubahan Tahun 2022 itu berakhir pada tanggal 26 Desember 2022 dan berada pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.

Pengerjaan Proyek pengaspalan tersebut melewati batas kontrak kerja dan Dinas PU Aceh Tamiang memberikan perpanjangan waktu 50 hari dengan konsekwensinya rekanan dengan membayar denda 1/1000 per hari. Sanki denda mulai berlaku sejak 27 Desember 2022.

Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Tamiang, Sri Novita, ST yang dikonfirmasi Wartawan, Senin (13/2/2023) di ruang kerjanya mengatakan proyek pengaspalan halaman lapangan upacara tribun belakang Kantor Bupati Aceh Tamiang diperpanjang hingga 50 hari kedepan dengan dasar faktor cuaca.

“Karena faktor alam jadi pekerjaan diperpanjang 50 hari. Kalau habis 50 hari namun pekerjaan belum selesai bisa diperpanjang lagi hingga 40. Tapi pihak rekanan setiap diperpanjang dikenakan denda 1/1000 per hari,” ujar Sri Novita.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
|FOTO: Ist

Sri Novita menjelaskan perpanjangan waktu 50 hari dengan konsekwensinya rekanan dengan membayar denda 1/1000 per hari itu sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa kontruksi melalui penyedia. “Proyek pengaspalan tersebut selesai pada tanggal 10 Febuari 2023,” ujar Sri Novita. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.