TERBARU

Hukum

Panglima TNI Minta Prajurit Penganiaya Warga Aceh Dihukum Mati

image_pdfimage_print

Orinews.id|Jakarta – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan agar tiga anggota TNI yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang warga Bireuen, Aceh, berinisial IM (25) hingga tewas, dihukum seberat-beratnya.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono seperti dilansir CNNIndonesia pada Senin (28/8/2023). Julius mengatakan, Panglima TNI sangat prihatin dan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Julius.

|Baca juga: Diduga Aniaya Warga Aceh, Oknum Paspampres Kini Ditahan di Pomdam Jaya

Julius juga menegaskan, tiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus itu akan dipecat dari keanggotaan TNI. Menurutnya, perbuatan mereka termasuk tindak pidana berat yang melanggar kode etik dan hukum militer.

“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah terang dari Panglima TNI,” tegas Julius.

Sebelumnya, Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menyatakan ada tiga anggota yang terlibat dalam dugaan penganiayaan itu.

|Baca juga: Warga Aceh Tewas Dianiaya, Tiga Anggota TNI Termasuk Satu Paspampres Jadi Tersangka

Satu di antaranya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM. Tiga anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Ya betul (sudah tersangka),” kata Irsyad.

|Baca juga: Presiden Diminta Berhentikan Oknum Paspampres Siksa Warga Aceh Hingga Tewas

Informasi soal peristiwa ini sebelumnya beredar di media sosial. Salah satu akun Instagram @rakan_aceh mengunggah video korban dengan kondisi tubuh penuh luka. Dalam video amatir tersebut, korban sempat menelpon keluarganya meminta supaya dikirimkan Rp50 juta, bila terlambat dikirim dia akan dibunuh. Akun tersebut juga menyebutkan bahwa korban dianiaya oleh oknum anggota TNI pada Sabtu 12 Agustus 2023. []

BACA JUGA
Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Haji Uma dan Hotman Paris Ikut Kawal

|Baca juga: Kecam Penganiayaan Warga Aceh di Jakarta, Teuku Riefky Surati Panglima TNI

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.