Orinews.id|Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadhli menolak menghadiri pertemuan yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memfasilitasi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2024.
Penolakan tersebut berdasarkan surat DPRA nomor 005/0350, tertanggal, 4 Maret 2024, yang ditujukan kepada Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Horas Maurits Panjaitan.
Pertemuan yang dijadwalkan berlangsung di Gedung H, Lantai 8, Kompleks Kemendagri, Jakarta itu merupakan permintaan dari Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dengan tujuan agar Dirjen Bina Keuangan Daerah dapat memfasilitasi penetapan APBA 2024.
Dalam surat balasan itu, Ketua DPRA, Zulfadhli menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa menghadiri undangan rapat tersebut. Menurutnya, persoalan APBA dapat diselesaikan secara internal pemerintahan Aceh jika Pj Gubernur dapat menunjukkan komitmen berkomunikasi yang baik dengan DPRA.
Zulfadhli juga meminta Pj Gubernur agar tidak memberi pernyataan melalui media massa yang dapat menimbulkan polemik terhadap penetapan APBA 2024 yang sampai saat ini belum diklarifikasi di DPRA oleh Pimpinan DPRA.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena belum dapat menghadiri pertemuan dimaksud dan memohon kepada Bapak Menteri Dalam Negeri melalui Bapak Dirjen untuk memerintahkan kepada saudara Pj. Gubernur Aceh (tanpa diwakili) agar melakukan komunikasi yang arif dan bijaksana kepada pimpinan DPRA pada kesempatan pertama,” tulis Zulfadhli dalam surat tersebut yang diterima media ini, Senin (4/3/2024).
Sikap Zulfadhli ini bertolak belakang dengan permintaannya pada awal Desember 2023, ketika ia dan petinggi DPRA meminta Kemendagri untuk memfasilitasi pembahasan Rancangan APBA (RAPBA) 2024. Saat itu, pihaknya khawatir Achmad Marzuki akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang APBA 2024.
Seperti diketahui, bahwa penetapan APBA 2024 menjadi salah satu isu yang memanas di Aceh. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan anggaran rakyat Aceh itu bakal ditetapkan oleh pihak eksekutif dan legislatif.