TERBARU

HukumKriminal

Diduga Aniaya Caleg PKS, Ketua KONI Aceh Utara Dipolisikan

image_pdfimage_print

Orinews.id|Aceh Utara – Seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Denny Safrizal alias Tgk Abang, mengalami penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua KONI Aceh Utara, dengan inisial MDI.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, saat Denny yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Utara ini sedang duduk di sebuah warung kopi di kawasan Simpang Keuramat, Aceh Utara.

Menurut keterangan Denny, pelaku datang dengan mengendarai mobil double cabin warna putih dan langsung mendekatinya. Pelaku kemudian memerintahkan agar bendera PKS yang dipasang di sekitar lokasi diturunkan.

“Sebelumnya kami memasang bendera partai PKS di Simpang Keuramat, setelah itu kami beristirahat sekalian mau makan siang. Tiba-tiba datang mobil double cabin warna putih milik Mak Lan. Dia langsung mencari saya dan memerintahkan agar bendera PKS diturunkan,” ujar Denny dalam keterangannya kepada media, Minggu (14/1/2024).

Denny mengatakan, ia menolak perintah tersebut karena saat ini adalah masa kampanye dan siapapun berhak memasang alat peraga sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, penolakan itu membuat pelaku marah dan mengeluarkan senjata tajam berupa parang.

“Dia langsung tempelkan parangnya ke leher saya dan mengancam membunuh saya. Sempat dilerai warga yang kebetulan di lokasi. Saat warga lengah, dia langsung menghajar saya dengan pukulan di bagian wajah,” tutur Denny.

Denny menambahkan, pelaku juga menghina partai PKS dengan kata-kata makian yang tidak pantas diucapkan oleh seorang tokoh masyarakat. Akibat penganiayaan itu, Denny mengalami luka lebam dan berdarah di wajah dan trauma.

BACA JUGA
Mantan Bupati Aceh Tamiang Kembali Dipenjara

Atas kejadian itu, Denny melaporkan kasusnya ke Polres Lhokseumawe dengan didampingi oleh Ketua DPD PKS Aceh Utara, Zulkarnaini, beserta jajaran pengurus dan kader partai, dengan nomor laporan polisi: LP 10/I/2024/SPKT/Res Lsmw/Polda Aceh.

“Kami akan kawal kasus ini hingga proses hukumnya tuntas ke pengadilan, dengan harapan pihak Polres Lhokseumawe dapat melakukan tindakan tegas terhadap pelaku,” ujar Zulkarnaini. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.