TERBARU

Politik

Pengurus dan Bacaleg PNA Langsa Mundur Massal

image_pdfimage_print

Orinews.id|Langsa – Seluruh pengurus dan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRK/DPRA dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kota Langsa mengundurkan diri secara massal. Mereka merasa kecewa dengan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA yang menunjuk T Helmi Mirza sebagai Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PNA Langsa tanpa koordinasi dan konsultasi.

Hal itu terungkap dalam sebuah video yang beredar di media sosial melalui akun facebook Acut Gam, dalam video tersebut memperlihatkan sejumlah Pengurus dan Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK)/Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) PNA Langsa mencabut sejumlah spanduk dan melempar atribut seragam PNA untuk dibuang dan dibakar.

ADVERTISEMENTS
PT PEMA - PELANTIKAN ANGGOTA DPRA

Keputusan DPP PNA tersebut tertuang dalam Surat Keputusan nomor 924/PNA/A/Kpts/KU-SJ/VII/2023 yang ditetapkan di Banda Aceh pada 26 Juli 2023. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal Miswar Fuady.

Saat dikonfirmasi langsung, Adami, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPW PNA Langsa membenarkan perihal tersebut.

ADVERTISEMENTS
DPRA - MAULID NABI MUHAMMAD SAW

“Iya benar bang, pengurus (SK Ketua DPW PNA Langsa yang dipimpin oleh Adami) dan Bacaleg DPRK/DPRA mengundurkan diri,” ujarnya kepada Orinews.id, Kamis (3/8/2023).

Adami mengatakan dirinya dan pengurus lainnya tidak pernah diberitahu atau dimintai pendapat tentang pergantian kepemimpinan di tingkat kota tersebut. Ia merasa dikhianati oleh DPP PNA yang sepihak menunjuk T Helmi Mirza, yang saat ini merupakan anggota DPRK Langsa dari partai yang sama.

BACA JUGA
Pemerintah Aceh Lakukan Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

“DPP PNA mengeluarkan SK DPW PNA Langsa secara sepihak tanpa ada pemberitahuan dan surat-menyurat sama sekali, langsung saya dikeluarkan (penunjukan ketua secara sepihak). Ini penghianatan namanya,” jelasnya.

Menurut Adami, hal tersebut sangat rancu dan sangat lucu, padahal jelas-jelas dalam AD/RT, setiap pengurus ataupun kader dapat dikeluarkan/dipecat jika dipenjara, sakit, meninggal dunia ataupun mengundurkan diri.

Sementara itu, Sekjen DPP PNA, Miswar Fuadi saat dikonfirmasi orinews.id, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban dan balasan terkait pengunduran massal pengurus dan Bacaleg PNA Langsa tersebut.

|Reporter: Rizky
|Editor: Awan

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.