TERBARU

HukumNews

Sidang SPPD Fiktif, Penasehat Hukum Pertanyakan Dua Pimpinan DPRK Tak Dijadikan Tersangka

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (27/01/2023) kemarin dengan agenda Pemeriksaan saksi-saksi dari unsur PNS dan staf di Sekretariat DPRK Simeulue.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Dalam persidangan, penasehat hukum terdakwa Anggota DPRK Simeulue, advokat Kasibun Daulay SH dan didampingi advokat Faisal Qasim SH MH mempertanyakan alasan dua pimpinan DPRK lainnya yaitu Rosnidar Mahlil dari Partai Hanura dan Ferdinan dari PDIP yang juga menjabat pimpinan DPRK pada tahun 2019, tidak dijadikan tersangka oleh JPU.

“Ini kok bisa ada dua pimpinan DPRK lainnya yang juga sama-sama punya peran & menikmati uang perjalanan dinas tapi tidak dijadikan tersangka.” tanya Kasibun dalam persidangan.

Saat mengajukan pertanyaan kepada para saksi yang dihadirkan oleh JPU, awalnya advokat Kasibun menyinggung terkait besaran jumlah uang kelebihan bayar SPPD yang diterima kliennya sebagaimana yang termuat dalam dakwaan JPU, yang mana menurutnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang diterima oleh masing-masing anggota DPRK Simeulue lainnya, termasuk wakil ketua DPRK Simeulue Rosnidar Mahlil & Ferdinan, namun sampai saat ini keduanya tidak dijadikan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Padahal menurut Kasibun, kalau berbicara mengenai “peran” sebagaimana yang digambarkan dalam dakwaan JPU, selain Ketua DPRK yang memang saat ini sudah menjadi Terdakwa, pimpinan DPRK lainnya juga punya peran yang signifikan dalam berbagai proses kegiatan & pencairan uang perjalanan dinas selama tahun 2019 itu.

BACA JUGA
Relawan Pribumi Pidie Nyatakan Sikap Siap Menang Pasangan Bustami-Fadhil

“Saya ingin tanya, apakah munurut saudara-saudara saksi ada semacam polarisasi tertentu dalam perkara ini? karena dari tadi semua keterangan-keterangannya semacam mengarah kepada kesimpulan bahwa kasus sppd ini ada upaya by design, sehingga yang dijerat hanya orang-orang tertentu saja?” tanya Kasibun kepada para saksi.

Menurut Kasibun, terkesan agak janggal bila kedua pimpinan DPRK lainnya tersebut tidak dimintakan juga pertanggungjawaban hukum sebagaimana kepada para terdakwa lainnya dalam perkara Tipikor tersebut.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya perjalanan dinas DPRK Simeulue tahun 2019 telah disidangkan beberapa kali oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Sadri SH MH di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dan pada persidangan Jumat (27/1/2023) kemarin mengagendakan pemeriksaan tujuh orang saksi dari unsur PNS dan staf di Sekretariat DPRK Simeulue.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.