TERBARU

Aceh

ARAB Tuntut DPRA Tolak Pj Gubernur dari Luar Aceh

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Ratusan aktivis dayah dan perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh Bergerak (ARAB) menyerbu kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Senin (3/7/2023). Mereka menuntut DPRA untuk tetap menolak Penjabat (Pj) Gubernur dari luar Aceh.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Pantauan Orinews.id, ratusan massa ini berkumpul di depan Masjid Raya Baiturrahman dan selanjutnya mereka bergerak menuju kantor DPRA dengan membawa spanduk dan poster untuk berorasi di depan gedung DPRA.

Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan sembilan tuntutan, di antaranya menolak secara tegas perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Ahmad Marzuki dan menuntut agar Pj Gubernur Aceh berasal dari putra terbaik Aceh.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh Bergerak (ARAB) saat berkumpul di depan Masjid Raya Baiturrahman untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRA, Senin (3/7/2023).

“Kami rakyat Aceh menolak Pj Gubernur yang bukan rakyat Aceh, termasuk Pj Bupati/Walikota harus putra terbaik Aceh yang dapat mengimplementasikan keseluruhan butir butir kesepakatan dan kesepahaman Mou Helsinki,” kata Koordinator Lapangan ARAB, Abi Nazaruddin dalam orasinya.

Selain itu, massa aksi juga menolak penyelesaian korban konflik Rumoh Geudong, Simpang KKA, Jambo Keupok, Ara Kundo, Geudong KNPI, Beutong Ateuh Bantaqiah serta pelanggaran HAM berat lainnya di Aceh melalui Non-yudisial dan penyelesaian HAM harus sesuai Syariat Islam yaitu dengan (Qishas serta Diat)

“Kami juga menuntut agar pemerintah pusat mengusut tuntas tragedi Rumoh Geudong dan pelanggaran HAM berat lainnya di Aceh,” tegas Abi.

Kemudian, mereka mendesak pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah dan rakyat Aceh dalam pelaksanaan Qanun Syari’at Islam secara kaffah. Mereka juga meminta DPRA untuk segera membentuk pansus untuk mengawasi Qanun Syari’at Islam tentang maisir, khalwat dan khamar.

BACA JUGA
KPK Tegaskan Fasilitas Private Jet Kaesang Bukan Gratifikasi, Ini Alasannya

“Kami juga mendesak DPRA untuk melahirkan Qanun Penambangan yang melarang penambangan dilakukan oleh pusat atau asing sebelum ada kejelasan pembagian 70% untuk Aceh. DPRA harus memperjuangkan kepentingan Aceh bukan kepentingan partai dan golongan,” ujar Abi.

Lebih lanjut, massa aksi juga mendesak DPRA untuk memperjuangkan kepentingan Aceh dengan mengajak tokoh dan ulama Aceh bersama-sama mencari solusi untuk kedamaian Aceh, serta mengajak ulama dan tokoh Aceh untuk menjumpai pihak pemerintah pusat untuk menyatakan bahwa Syariat Islam dan UUPA adalah kunci perdamaian di Aceh.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung damai dan tertib. Massa aksi membubarkan diri setelah membacakan deklarasi sikap dan menyampaikan aspirasinya kepada perwakilan DPRA.

|Reporter: Khairil Akram
|Editor: Awan

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.