TERBARU

NasionalNews

Detik-detik Jaksa Temukan Gepokan Dolar Singapura hingga Emas Batangan di Rumah Makelar Kasus Zarof Ricar

image_pdfimage_print

ORINEWS.id –  Kejaksaan Agung akan mengusut asal-usul uang senilai Rp 920 miliar serta emas batangan seberat 51 Kilogram yang jadi barang bukti dari mantan pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Barang bukti tersebut menyita perhatian publik gegara nominalnya yang sangat besar. Untuk menelusuri uang yang diduga hasil suap itu, Kejaksaan Agung menjerat Zarof Ricar atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Makanya dilakukan terhadap yang bersangkutan itu dilakukan penyidikan TPPU-nya, dan yang bersangkutan juga sudah ditapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan berbagai upaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa, 29 April 2025.

Dia mengatakan, pihaknya selama ini terus mendalami celah TPPU yang mungkin dijerat ke Zarof Ricar. Tujuannya tak lain untuk menggali sumber uang mencapai Rp1 triliun yang ditemukan di rumah Zarof sebagai barang bukti.

Adapaun barang bukti tersebut masuk dalam perkara pokok pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur yang kini sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Zarof didakwa menerima Rp915 miliar selama 10 tahun jadi makelar kasus di MA.

“Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, kemudian ada penggeledahan penyitaan dan ada pemblokiran terhadap berbagai aset di beberapa daerah yang sudah dilakukan. Kita lihat nanti bagaimana perkembangannya. Nah yang perlu kita sampaikan juga bahwa penyidik selalu punya strategi, penyidik selalu punya strategi. Kenapa, karena terhadap perkara ini memang ini kan besar Rp920 miliar tambah plus 51 kilogram emas. Nah pertanyaannya ini darimana,” kata dia.

Sehingga, Harli mengakui dengan TPPU bisa jadi pintu awal menelusuri aset yang sudsh disita dari Zarof Ricar. Caranya dengan melakukan penyidikan untuk fokus menggali lebih jauh barang bukti lain yang bisa mengungkap dugaan suap ini.

BACA JUGA
TNI Segera Proses Oknum Anggota Diduga Terlibat Penembakan Bos Rental

“Ya predikat crime itu terkait suap dan atau gratifikasi yang sedang bergulir. Terhadap ZR kan ada permufakatan itu, kan? Kan permufakatan suap dan atau gratifikasi, kan? ZR itulah apanya, predikat crimenya itulah perkara pokoknya, ya,” kata dia lagi.

Sementara itu, berdasar video penggeledahan yang diterima, nampak penyidik Kejagung menemukan kontainer ukuran besar berisi uang di salah satu kamar pada kediaman Zarof Ricar ketika melakukan penggeledahan pada bulan Oktober 2024, lalu. Isinya adalah gepokan mata uang asing pecahan dolar Singapura atau SGD.

Pada video lain, penyidik juga mendapati beberapa gepok mata uang asing dalam brankas. Ada catatan ‘Titipan: Lisa’ pada uang itu. Penyidik juga mendapati boks berisi emas batangan. Kemudian, gepokan uang dolar Singapura itu dihitung dengan mesin penghitung uang di lokasi langsung.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.