ORINEWS.id – Bupati Aceh Besar, Muharram Idris (Syech Muharram) menepati janjinya saat kampanye yakni membayar gaji aparatur gampong di setiap bulan, menggantikan sistem pembayaran per tiga bulan yang berlaku sebelumnya.
Kick-off penyaluran penghasilan tetap aparatur gampong (desa-red) setiap bulan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh Besar di Gedung Dekranasda Aceh Besar Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (28/04/2025).
Dalam sambutannya, Syech Muharram menyampaikan bahwa pembayaran rutin setiap bulan ini bertujuan memperkuat ekonomi gampong dan meningkatkan pelayanan publik.
“Ini bagian dari janji kami untuk memperbaiki ekonomi Aceh Besar. Dulu gaji dibayar tiga bulan sekali, sekarang setiap bulan. Alhamdulillah, ini bukti amanah yang kami tunaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa program ini berlandaskan hukum yang jelas, yaitu Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong dan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2025 tentang Alokasi Dana Gampong (ADG).
“Namun, pencairan dana tetap bergantung pada kelengkapan administrasi dari masing-masing gampong,” tuturnya.
Bupati juga menginstruksikan para camat dan keuchiek untuk aktif mengawasi seluruh kegiatan pembangunan di wilayah masing-masing, termasuk pelayanan kesehatan dan pendidikan.
“Pelayanan masyarakat harus jadi prioritas. Semua camat dan keuchik harus serius dalam mengawalnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMG, Carbaini menyampaikan, bahwa pada tahap pertama ini, 16 gampong telah menerima pembayaran penghasilan tetap dengan total dana yang ditransfer mencapai Rp2,89 miliar.
“Untuk bulan April 2025, nilai transfer mencapai lebih dari Rp277 juta,” ungkapnya. []