TERBARU

NasionalNews

Muncul Desakan Lengserkan Wapres Gibran, Boni Hargens Sebut Mustahil

image_pdfimage_print

ORINEWS.idPengamat Politik Boni Hargens menganggap munculnya desakan dari elemen masyarakat agar Gibran Rakabuming Raka dilengserkan dari kursi wakil presiden RI sebagai wacana yang sulit terwujud di Tanah Air.

Boni Hargens mengatakan hal tersebut, menanggapi usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI agar MPR RI mengganti Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.

“Dalam demokrasi konstitusional Indonesia, hal macam itu mustahil bisa terjadi,” kata Boni Hargens melalui layanan pesan, Selasa (22/4).

Sebab, kata dia, presiden dan wakil presiden merupakan dwitunggal yang dipilih secara bersama dan langsung oleh rakyat melalui pemilu.

“Suatu hal yang inkonstitusional apabila ada upaya menggantikan wakil presiden di tengah jalan,” ujar Boni.

Dia mengatakan tidak ada satu pun aturan di dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan-undangan di Indonesia yang memperbolehkan wapres RI diganti.

Boni bahkan menyebut Pasal 7A UUD 1945 hanya menetapkan beberapa dasar pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatan.

Menurut dia, beberapa dasar pemakzulan itu dilakukan apabila satu atau keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain.

“Sejauh ini, tidak ada satu pun dari klausul itu yang dilakukan oleh Wakil Presiden RI Gibran,” lanjut Boni.

Dia menduga para pengusung ide penggantian Wapres RI hanya mau memperkeruh perpolitikan nasional ketika pemerintah berupaya mengatasi ancaman multidimensi, terutama di bidang ekonomi.

“Apa yang dilakukan oleh kelompok yang menyudutkan Wapres Gibran adalah Politik kekuasaan yang vulgar dan inkonstitusional. Gerakan macam ini berpotensi mengganggu stabilitas politik dan jalannya pemerintahan demokratis hasil Pemilu,” katanya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri dari ratusan jenderal serta puluhan laksamana, marsekal, dan kolonel membuat sebuah pernyataan yang berisi delapan poin.

BACA JUGA
PLN Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Batas Maksimalnya

Satu di antara pernyataan forum itu ialah mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Gibran sebagai wapres RI.

“Mengusulkan pergantian wapres kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman,” demikian satu butir pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI seperti dikutip Senin.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.