ORINEWS.id – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang diperiksa penyidik, Senin (21/4/2025) hari ini.
Rasamala diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RA, karyawan swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Rasamala Aritonang sebagai saksi dalam kasus TPPU SYL pada Rabu (19/3/2025).
Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta.
asamala diketahui saat ini bekerja di Visi Law Office.
“Benar. Terkait sprindiknya TPPU tersangka SYL,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu.
Tessa mengatakan, eks tim biro hukum KPK Rasamala Aritonang yang bergabung dalam firma hukum Visi Law tersebut ikut dalam penggeledahan kantornya.
“Infonya ikut,” ujarnya.
Dilansir dari laman resmi Visi Law Office, firma hukum Visi Law didirikan oleh mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersama mantan Peneliti ICW Donal Fariz pada Oktober 2020.
Rasamala Aritonang kemudian bergabung sebagai Partner pada Januari 2022 setelah mengakhiri tugasnya sebagai Kepala Regulasi dan Produk Hukum pada salah satu lembaga negara.
Ketiganya bersepakat untuk mengganti nama kantor hukum Visi Integritas Law Office menjadi Visi Law Office dan menetapkan tiga nilai filosofis yang menjadi dasar berdirinya Visi Law Office, yaitu Integrity, Trust, dan Fairness. []