TERBARU

Hukum

Viral Oknum Polisi di Subang Sebut Seniman Itu ‘Murahan’, Kini Minta Maaf Ngaku Khilaf

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Tengah viral di media sosial, seorang oknum anggota polisi di Subang diduga hina profesi seniman.

Dalam video diunggah di kanal YouTube Rusdy Oyag Percussion tersebut,  oknum polisi di Subang merendahkan profesi seniman saat naik panggung dalam acara hajatan di Kampung Melong, Desa Jambelaer, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Sabtu (19/04/2025).

Dalam video tersebut, oknum polisi menyebutkan “orang seni itu murahan, orang seni itu nggak bakal ada yang kaya, sengsara semua orang seni itu,”.

Oknum polisi tersebut diduga dalam keadaan mabuk.

Kendati begitu, pernyataan ini pun sontak memicu kekecewaan para seniman di Subang.

Setelah viral aksinya tersebut, oknum polisi berhasil diamankan.

Ia juga menyampaikan permintaan maafnya kepada para seniman.

Lewat Instagram @polres_subang, anggota Polsek Kalijati, Aiptu Hendra Gunawan

“Saya Aiptu Hendra Gunawan selaku Bhabinkamtibnas desa Jambelaer, Dawuan, Polsek Kalijati, Polres Subang meminta maaf kepada seluruh warga masyarakat berikut selaku seni khususnya Kabupaten Subang yang telah tersakiti sama saya atas tutur kata yang kurang menyenangkan, sekali lagi saya memohon maaf yang sebesar-besarnya dari hati. Mohon dibukakan untuk pintu maaf bagi saya, demikian dari saya,” kata Aiptu Hendra Gunawan.

Sementara, Tokoh Seniman Subang, Joni Januar mendampingi Aiptu Hendra mengatakan bahwa oknum polisi sudah meminta maaf atas kesalahannya.

“Salam seni budaya, saya mendampingi Aiptu Hendra Gunawan atas ucapannya yang tadi siang daerah  Jambelaer, beliau ada kekhilafan mengucapkan sehingga kita pelaku seni merasa tersakiti, tapi alhamdulilllah disaksikan Kapolsek, Prompam dan Kasat Intelkam sudah clear bahwa yang bersangkutan sudah tulus meminta maaf atas kekhilafan ucapannya yang viral, sekali lagi mohon dibukakan pintu maaf yang bersangkutan tidak mengulanginya lagi,” tandasnya. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.