ORINEWS.id – Aparat kepolisian telah mengamankan TS yang menjadi pemicu 3 unit mobil milik polisi dirusak dan satu diantaranya dibakar orang tak dikenal di Harjamukti, Cimanggis, Depok pada Jumat 18 April 2025 pagi. Informasi yang beredar, TS merupakan pentolan organisasi masyarakat (ormas) di lingkungan tersebut.
“Sudah (diamankan). Jadi yang bersangkutan ini sampai di Mako (Jumat) sekitar jam 02.00 dinihari,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, Sabtu 19 April 2025.
Informasi yang beredar, TS merupakan ketua organisasi masyarakat (ormas) di lingkungan tersebut. Ketika dikonfirmasi, Bambang tidak menampik hal tersebut. Dia mengibaratkan sosok TS sebagai orang yang berpengaruh di masyarakat.
“Ketua ormas daerah situ ya, juga mungkin dia tuh seperti apa ya, kalau di Antropologi kayak patron client gitu ya, hubungannya dengan warga sekitar. Mungkin ya ini prediksi saya,” ujarnya.
Selain mengamankan TS, polisi juga mengamankan senjata api. Sedangkan untuk warga yang melakukan perusakan mobil polisi belum ada yang diamankan.
“Sementara untuk menjaga kondusifitas kami belum melakukan arah ke sana. Yang penting seseorang yang kami amankan dini hari tadi dapat diambil keterangannya untuk melanjutkan proses penyidikan tindak pidana perkaranya dulu. Sudah diamankan (senjata api) pada saat peristiwa induknya tanggal 23 Desember 2024,” ujarnya.
2 Kasus yang Menjerat TS
TS dilaporkan ke polisi atas dua laporan yaitu tindak pidana. pengrusakan atau perbuatan tidak menyenangkan dan undang-undang darurat senjata api. TS diduga melanggar Undang-undang Darurat karena memiliki senjata api jenis air gun yang digunakan tidak sesuai kegunaannya.
“Jadi penerapan pasalnya undang-undang darurat senjata api, tapi jenisnya pistol air gun. Air gun itu kecepatan dan gayanya lebih besar, penggunaannya harus dengan izin dan ini enggak ada izinnya juga. Izin pun karena olahraga,” kata Bambang
Bambang menegaskan polisi telah memiliki 2 surat penangkapan untuk tiap-tiap kasus. “Surat perintah terhadap tiap-tiap LP dibawa, karena situasi, yang dapat ditunjukkan hanya satu. Sedangkan Surat Perintah satu lagi belum sempat ditunjukkan sudah terjadi keributan. Tadi kami juga sudah disampaikan kepada penasehat hukum yang bersangkutan, kalau memang merasa tidak ada surat perintah ditunjukkan silakan dicek mobilnya aja, masih ada itu,” katanya, Sabtu 19 April 2025.
Menurut Bambang, peristiwa induk dari pembakaran mobil polisi adalah karena ada sebuah perusahaan yang ingin membangun aset yang dimilikinya. Namun tanah yang terletak di sekitar Kampung Baru itu diklaim oleh TS sebagai tanah miliknya.
“Nah perusahaan properti ini sudah melakukan upaya pendekatan sudah, somasi sudah. Justru dengan adanya itu, orang yang kami amankan tersebut malah membikin bangunan semi permanen, membuang sampah pakai truk,” tukasnya.
Ditegaskan bahwa telah terjadi penyerobotan lahan hingga adanya laporan terhadap TS. Terlapor mengklaim sebagai pemilik tanah namun tidak memilik alas hak.
“Iya peristiwa induknya pengakuan atas sebidang tanah yang bukan hak nya. Penguasaan lahan, dia mengaku miliknya, tapi ketika ditanya alas haknya apa, tidak dapat menunjukkan gitu. Kalau dibilang sengketa nggak bisa juga, kalau sengketa kan masing-masing punya alas hak. Sedangkan peristiwa kita ini yang satu punya alas hak yang satu enggak punya tapi mengklaim,” katanya.
Polisi menerima dua laporan berbeda namun satu terlapor. Pertama, tindak pidana perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan. Kedua adalah undang-undang darurat senjata api. TS dilaporkan memiliki senjata api dan sempat ditodongkan kepada pelapor.
“Sudah sempat ditodongkan, sudah sempat ditembakkan kepada excavator yang akan digunakan untuk proses pemasangan pagar dari proyek pembangunan,” ungkapnya. []