TERBARU

Hukum

Kejati Aceh Tetapkan Dua Pejabat BGP sebagai Tersangka Korupsi Rp4,17 Miliar

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh untuk tahun anggaran 2022-2023.

Kedua tersangka adalah TW, Kepala BGP Aceh periode 2022 hingga Agustus 2024, serta M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lembaga tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan minimal dua alat bukti yang cukup.

“Dalam penyelidikan, ditemukan penyimpangan anggaran, termasuk markup kegiatan fullboard meeting dan perjalanan dinas fiktif, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,17 miliar,” ujar Ali Rasab dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Kejati Aceh telah memanggil kedua tersangka untuk diperiksa pada 17 Maret 2025. Namun, TW melalui kuasa hukumnya meminta penjadwalan ulang. Sementara itu, M telah diperiksa oleh penyidik.

Selain itu, Kejati Aceh juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BGP Aceh untuk tahun anggaran 2024. Atas temuan tersebut, penyidikan diperluas dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.