ORINEWS.id – Tiga terdakwa penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di rest area Tol Tangerang-Merak telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan, Senin (17/3/2025).
Nota pembelaan terdakwa Bambang Apri, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam pleidoi, ketiga terdakwa meminta ke majelis hakim untuk memberikan vonis ringan atas perbuatannya yang menewaskan Ilyas Abdurrahman.
Di ruang sidang, ketiga terdakwa meminta dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.
Permohonan tersebut disampaikan melalui pengacara mereka, Letkol Laut (H) Hartono.
“Menyatakan terdakwa satu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Aidil, dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan, tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Oditor Militer,” kata Hartono dalam sidang.
Dalam pleidoi, Hartono juga meminta agar ketiga terdakwa dibebaskan dari penahanan.
“Dibebaskan dari penahanan, menyatakan ketiga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan,” ucap Hartono.
Hartono juga meminta kepada Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya, membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Hartono.
Sersan Satu Akbar Adli mengajukan permohonan untuk tetap menjadi prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) setelah dituntut diberhentikan dari keanggotaan TNI.
“Kami memohon yang mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah kami menjadi seorang prajurit Kopaska yang menaruhkan nyawa kami,” kata Akbar Adli di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, Akbar menyesali perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa Ilyas.
“Kami menyesal atas perbuatan kami, kami tahu kami salah dan tidak ada sedikitpun niat menghilangkan nyawa korban,” ujar Akbar Adli.
Akbar berharap hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Kami merasa manusia yang tidak luput dari dosa,” lanjut dia.
Ditolak
Oditur Militer II-07 Jakarta menolak nota pembelaan yang diajukan ketiga terdakwa penembakan Ilyas.
Penolakan tersebut disampaikan Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe saat membacakan replik atau tanggapan terhadap pleidoi.
“Menolak pembelaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum,” kata Gori Rambe.
Gori Rambe menegaskan, ketiga terdakwa akan tetap dihukum sesuai tuntutan yang telah dibacakan oleh Oditur Militer pada Senin (10/3/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa,” kata Gori Rambe.
Gori Rambe memohon majelis hakim untuk menolak nota pembelaan dari ketiga terdakwa penembakan bos rental.
“Oditur militer memohon majelis hakim untuk menolak pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum,” kata Gori.
Rizky Agam Syahputra, anak mendiang Ilyas Abdurrahman, merasa tersudutkan oleh pleidoi yang dibacakan oleh pengacara terdakwa dalam persidangan.
“Pleidoi tersebut sangat menyudutkan kami selaku korban atas tindakan kami saat kami ingin mengambil mobil kami,” kata Rizky Agam.
Rizky menilai, permohonan maaf yang disampaikan terdakwa selama persidangan tampak tidak tulus dan hanya bertujuan untuk meringankan hukuman.
“Permohonan maaf yang selalu diucapkan terdakwa sambil menangis seolah hanya upaya meringankan hukuman terdakwa dan takut untuk diberhentikan dari institusi TNI,” ujarnya.
Ia berharap agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.[source:tribunnews]