ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bank Bank Jabar dan Banten, sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika membenarkan bahwa tim penyidik KPK sedang melaksanakan penggeledahan terkait kasus tersebut. “Benar, sedang berlangsung penggeledahan yang berkaitan dengan perkara BJB,” ujar Tessa pada Senin, 10 Maret 2025.
Namun, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai rincian penggeledahan yang sedang dilakukan.
“Informasi resmi, termasuk lokasi-lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan, akan diumumkan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai,” tambah Tessa.
KPK belum mengungkapkan secara detail mengenai peran spesifik Ridwan Kamil dalam kasus ini.
KPK juga tidak menjawab pertanyaan apakah Ridwan kamil menerima aliran dana dalam kasus ini. KPK menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan modus penempatan dana iklan di Bank BJB sejak tanggal 27 Februari 2025.
Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa lembaganya masih melakukan koordinasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. KPK juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Meski demikian, identitas mereka belum diungkapkan kepada publik. “Tindak lanjut terhadap kasus ini, termasuk pengumuman tersangka, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Rilis resmi akan disampaikan setelah semua tahapan penyelidikan selesai,” jelas Setyo.
Tessa menjanjikan identitas para tersangka akan diumumkan pada pekan ini.
KPK juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten yang diketahui juga sedang menangani kasus serupa.
Berdasarkan laporan majalah Tempo edisi 22 September 2024, didapatkan sebuah dokumen hasil audit sejumlah kegiatan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun buku 2021-2023.
Dokumen itu berisi hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang terbit pada 6 Maret 2024.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penempatan dana iklan di Bank BJB, yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Modus yang sedang diusut oleh KPK berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penempatan dana iklan di Bank BJB.
KPK menduga ada penyalahgunaan dalam proses penempatan dana iklan, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.[source:jawapos]