ORINEWS.id – Tim Adiyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, melalui Plh Kasi Intelijen, Teddy Lazuardi, menyampaikan bahwa DPO yang ditangkap adalah Uchik Trisilia Putri. Ia terlibat dalam kasus Qanun Jinayat dengan jarimah khalwat sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 01/JN/2016/MS Aceh tanggal 29 Februari 2016.
“Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh menyatakan bahwa terdakwa I, Imaduddin, dan terdakwa II, Uchik Trisilia Putri, terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah khalwat. Keduanya dijatuhi uqubat penjara selama lima bulan 20 hari,” ujar Teddy kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, jaksa eksekutor Kejari Banda Aceh melayangkan surat pemanggilan kepada kedua terdakwa untuk menjalani eksekusi. Namun, hanya terdakwa I yang memenuhi panggilan, sementara Uchik Trisilia Putri tidak merespons panggilan yang dilayangkan. Akibatnya, ia ditetapkan sebagai buronan oleh Kasi Intel Kejari Banda Aceh.
Tim AMC Kejaksaan Agung akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan Uchik Trisilia Putri di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (19/2/2025). Setelah itu, tim segera mengamankannya.
“Setelah sembilan tahun buron, tim AMC akhirnya menemukan keberadaan Uchik Trisilia Putri. Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isnawati S.H., bersama Kasubsi Penuntutan, Yuni Rahayu S.H., berangkat ke Jakarta untuk menjemput buronan tersebut,” tambahnya.
Selanjutnya, Uchik Trisilia Putri akan dibawa ke Lapas Wanita Kelas II B Sigli guna menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.[]