ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri pada hari ini.
Ita dan Alwin Basri menyusul Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar yang telah ditahan lebih dulu.
Pasangan suami istri dari PDIP itu diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi hingga menerima uang miliaran rupiah.
Bahkan, Mbak Ita tidak lama usai dilantik menjadi Wali Kota Semarang dibantu suaminya sudah mulai melakukan upaya tindak pidana korupsi.
Berikut tiga kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suami, lwin Basri:
1. Pengadaan Meja Kursi Fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran (TA) 2023
Sekira akhir November 2022 setelah pelantikan sebagai wali kota Semarang, Ita dan Alwin mengumpulkan sekda, seluruh kepala dinas Kota Semarang, asisten 1, asisten 2, asisten 3, kepala BPKAD, kepala Bappeda, kepala Bapenda, dan seluruh staf ahli wali kota di rumah pribadi Ita. Saat itu, Ita menyampaikan bahwa kepala OPD harus mengikuti dan mendukung perintah dari dirinya dan Alwin.
Kemudian pada 17 Desember 2022, Alwin memperkenalkan Mohammad Ahsan (Sekretaris Disdik) kepada Rachmat Utama dan memerintahkan Muhammad Farid (Kasi Kelembagaan dan Sarpras SD Dinas Pendidikan) untuk menunjuk PT Deka Sari Perkasa menjadi penyedia pengadaan meja kursi yang akan dianggarkan dalam APBD-P TA 2023.
Selanjutnya pada bulan Juni 2023, Ita memerintahkan masing-masing OPD untuk menyisihkan 10 persen anggaran untuk digunakan di APBD-P, dan Ita meminta Dinas Pendidikan untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik.
Padahal, Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan tidak pernah mengajukan usulan ataupun menyusun perencanaan atas pelaksanaan pengadaan meja kursi fabrikasi SD dalam pembahasan usulan APBD-P, terutama karena sebelumnya sudah pernah dilaksanakan pengadaan meja kursi kayu pada APBD.
Sebulan berselang, pada Juli 2023, Alwin memerintahkan Bambang Pramusinto (Kadis Pendidikan) untuk memasukkan usulan anggaran pengadaan senilai Rp20 miliar ke APBD-P, dan menunjuk Rachmat Utama sebagai pemenang pengadaan meja kursi fabrikasi SD. Selain itu, Alwin memerintahkan Kapendi untuk mengurus teknis terkait penunjukkan PT Deka Sari Perkasa, atas perintah tersebut kemudian Kapendi selanjutnya memerintahkan Farid untuk menunjuk PT Deka Sari Perkasa.
“Permintaan AB (Alwin Basri) kepada BP (Bambang Pramusinto) tersebut juga telah dilaporkan oleh BP kepada HGR (Hevearita Gunaryanti Rahayu) dan HGR menyuruh BP untuk membahasnya di TAPD,” kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (19/2/2025) petang.
Atas perintah Alwin tersebut, selanjutnya Mohammad Ahsan memproses penyusunan anggaran pengadaan meja kursi sebesar Rp20 miliar dalam APBD-P TA 2023 dan Farid melakukan pengaturan untuk memenangkan PT Deka Sari Perkasa dengan cara menyusun spesifikasi sesuai dengan spesifikasi milik PT Deka Sari Perkasa. Perbuatan tersebut melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tiga bulan kemudian, pada Oktober 2023, Mbak Ita bersama DPRD Kota Semarang mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2023 tentang APBD-P TA 2023 Pemerintah Kota Semarang, di mana dalam perda sudah masuk anggaran pengadaan meja kursi untuk SD senilai Rp19,2 miliar di Dinas Pendidikan yang mana pada awalnya APBD murni 2023 anggaran tersebut hanya senilai Rp900 juta.
Pada 1 November 2023, Muhammad Farid selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menunjuk PT Deka Sari Perkasa menjadi penyedia pengadaan meja kursi fabrikasi SD dengan surat pesanan meja Nomor: B/3982/027/XV/2023 senilai Rp10.769.106.000 dan pesanan kursi Nomor: BI3983/027/X/2023 senilai Rp7.656.240.000 sesuai dengan perintah Alwin sebelumnya.
“Atas keterlibatan dari AB membantu RUD (Rachmat Utama Djangkar) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB,” kata Ibnu.
2. Pengaturan pada Proyek Penunjukan
Langsung pada Tingkat Kecamatan TA 2023
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (kanan) bersama suami, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (kiri), berfoto bersama usai Mbak Ita prosesi wisuda S3 Program Studi Doktor Administrasi Publik FISIP di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (kanan) bersama suami, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (kiri), berfoto bersama usai Mbak Ita prosesi wisuda S3 Program Studi Doktor Administrasi Publik FISIP di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024. (Instagram @mbakitasmg)
Pada sekira akhir November 2022, Alwin memanggil Eko Yuniarto (Camat Pedurungan) dan Suroto (Camat Genuk) untuk menghadap ke ruangannya di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah. Pada pertemuan tersebut, Alwin meminta kepada Eko untuk memberikan proyek PL (penunjukan langsung) pada tingkat kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar yang dalam pelaksanaannya akan dikoordinir oleh Martono. Dan atas hal tersebut, Alwin meminta commitment fee kepada Martono sebesar Rp2 miliar.
Sebulan berikutnya, pada Desember 2022, Eko menyampaikan permintaan dari Alwin kepada seluruh camat di Kota Semarang dan atas permintaan dari Alwin tersebut, seluruh camat di Kota Semarang menyanggupi permintaan pemberian commitment fee untuk PL pada tingkat kecamatan.
“Pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M (Martono) menyerahkan uang senilai Rp2 miliar kepada AB sebagai commitment fee proyek PL kecamatan,” kata Ibnu.
Martono selanjutnya memerintahkan Suwarno (Sekretaris Gapensi Kota Semarang) dan Siswoyo (Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang) untuk menunjuk koordinator lapangan yang akan berkomunikasi dengan para camat terkait pelaksanaan proyek PL dari setiap kecamatan tersebut.
Pada Maret 2023, saat pelaksanaan Rapat Pleno Gapensi Kota Semarang tahun 2023, Martono menyampaikan kepada seluruh anggota Gapensi Kota Semarang, bahwa Gapensi Kota Semarang mendapatkan jatah proyek PL pada tingkat kecamatan di Kota Semarang dan bagi yang berminat untuk mendapatkan proyek PL pada tingkat kecamatan tersebut harus menyetorkan uang kepada dia sebesar 13?ri nilai proyek sebelum pekerjaan dimulai.
“Commitment fee yang diterima oleh M atas permintaannya kepada para kontraktor anggota Gapensi adalah senilai Rp1,4 miliar,” ujar Ibnu.
Ibnu menyebut commitment fee yang diterima oleh Martono digunakan sesuai perintah Alwin, yang di antaranya adalah pengadaan mobil hias dalam festival bunga yang diadakan Pemerintah Kota Semarang.
Mbak Ita yang juga mengetahui adanya commitment fee tersebut langsung meminta Martono untuk menggunakan commitment fee itu untuk kepentingan Pemkot Semarang yang tidak dianggarkan dalam APBD.
3. Permintaan Uang dari Wali Kota
Semarang kepada Bapenda Kota Semarang
Pada pertengahan Desember 2022, Mbak Ita menolak menandatangani draf Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang yang diajukan oleh Indriyasari (Kepala Bappeda Kota Semarang) pada sekira Desember 2022.
Ita memerintahkan Indriyasari untuk melakukan kajian kembali atas jumlah TPP yang akan diterima oleh masing-masing penerima, dikarenakan Ita menilai jumlah yang diterimanya tidak jauh berbeda dibandingkan jumlah yang diterima oleh pegawai pada Bappeda Kota Semarang dan juga lebih kecil dibandingkan jumlah yang diterima oleh Iswar Aminuddin (Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Semarang).
Atas dasar tersebut, Indriyasari berkonsultasi dengan Satrio Imam (Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang) dan Endang Sri Rejeki (Kasubag Perancangan Produk Hukum Penetapan, Bagian Hukum Setda Kota Semarang).
Kemudian Satrio dan Endang bersama-sama dengan Indriyasari menghadap Ita untuk menjelaskan terkait draf Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang dan mendapatkan pertanyaan yang sama dari Ita perihal jumlah TPP yang akan diterima oleh masing-masing penerima.
Endang menyampaikan kepada Indriyasari bahwa atas TPP tersebut, Ita meminta tambahan atas jumlah yang seharusnya diterima sebagaimana tercantum dalam draf Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang tersebut.
Tanggal 26 Desember 2022, Ita menandatangani draf Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang yang kembali diajukan dan meminta kepada Indriyasari untuk memberikan uang tambahan setiap triwulannya.
“Atas permintaan dari HGR, pada periode bulan April–Desember 2023 IIN (Indriyasari) memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1–4 tahun 2023. Dengan rincian pemberian per orang per triwulan Rp300 juta. Khusus uang triwulan IV, HGR memerintahkan IIN untuk menyimpan uang tersebut terlebih dahulu,” ujar Ibnu.
Sehingga, jika ditotal, pasangan suami istri tersebut diduga mendapat Rp6 miliar dari tiga praktik korupsi yang dilakukan.
Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin Basri dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mbak Ita dan Alwin ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.[source:tribunnews]