TERBARU

DaerahNews

Viral Mobil Lindas Sajadah di Masjid Palembang, Sebanyak 25 Gulungan Tak Bisa Dipakai Shalat Jum’at

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Sebuah video rekaman CCTV yang menunjukkan mobil melindas sajadah di pelataran Masjid Nur Ramadhan, Palembang, viral di media sosial.

Advertisements
DPRA - PELANTIKAN WAKIL KETUA DPRA

Kejadian ini terjadi pada Jum’at, 7 Februari 2025, sekitar pukul 09.22 WIB.

Menurut pengurus masjid, David (35), sajadah panjang telah digelar untuk jemaah shalat Jum’at, dan traffic cone telah dipasang di area tersebut.

Advertisements
BANK ACEH KS - PELANTIKAN BUPATI ACEH TAMIANG

Namun, mobil bermerek Honda Mobilio tersebut tetap masuk dan melindas sajadah yang telah dipasang.

“Kami lagi pasang sajadah untuk shalat Jum’at, dan juga memasang kerucut lalu lintas. Sajadahnya kami pasang dari depan hingga belakang,” ungkap David pada Senin, 10 Februari 2025.

Setelah melindas sajadah, mobil tersebut berhenti setelah ditegur oleh pengurus masjid.

David menjelaskan bahwa pengemudi mobil mengaku ingin melayat ke belakang masjid.

Namun, pengurus masjid melarangnya untuk melanjutkan perjalanan. “Kami sarankan untuk maju saja karena sulit untuk memutar,” tambahnya.

Akibat insiden ini, sekitar 25 gulung karpet sajadah yang terlindas mobil tersebut tidak dapat digunakan.

BACA JUGA
Viral Video Lawas Sandra Dewi Minta ke Tuhan Ambil Semua Hartanya, Asalkan Jangan Satu Hal Ini

Setiap gulung sajadah diperuntukkan bagi 10 orang jemaah shalat Jum’at.

“Sajadah sudah kotor dan tidak bisa digunakan,” kata David.

Pengemudi hanya meminta maaf dan tidak kembali untuk menemui pengurus masjid setelah kejadian.

“Hingga hari ini, tidak ada pihak mereka yang menemui kami,” ujarnya.

David dan pengurus masjid lainnya harus mencuci sajadah yang terlindas agar bisa segera digunakan kembali.

“Kami rencanakan untuk mencucinya sendiri atau di laundry dalam waktu dekat,” tutup David.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @oypalembang pada Sabtu, 8 Februari 2025, dan langsung menjadi perhatian publik.[source:tribunnews]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.