TERBARU

NasionalNews

Dirut Bulog Diisi Perwira Tinggi Aktif, Reformasi TNI Gagal?

Advertisements
BANK ACEH - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH
image_pdfimage_print

ORINEWS.id -Pengangkatan perwira tinggi (Pati) aktif TNI, Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog merupakan bentuk kegagalan reformasi birokrasi di tubuh angkatan perang Indonesia.

Advertisements
INDOSAT - HARI PERS NASIONAL

Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahajaya, Emanuel Mikael Kota dalam keterangannya, Selasa, 11 Februari 2025.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak hanya melanggar prinsip Reformasi TNI, tetapi juga menunjukkan ketidakpekaan pemerintah dalam mematuhi regulasi yang ada.

Advertisements
BANK ACEH - HARI PERS NASIONAL

“Kami memandang pengangkatan ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap semangat reformasi yang telah dirintis sejak 1998. Reformasi TNI bertujuan memisahkan militer dari ranah sipil, termasuk dari jabatan strategis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menempatkan perwira aktif sebagai direksi BUMN menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip dasar tersebut,” tegas Emanuel.

Menurut dia, pengangkatan Mayjen TNI Novy Helmy bertentangan dengan aturan konstitusi. 

Advertisements
DPRA - ISRA MI'RAJ

“Pengangkatan Mayjen Novy ini jelas bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menegaskan bahwa prajurit TNI tidak diperbolehkan menduduki jabatan di luar institusi militer kecuali untuk jabatan tertentu setelah pensiun atau beralih status menjadi sipil,” jelasnya. 

BACA JUGA
Bukalapak Tutup Layanan Marketplace, Karyawan Terancam PHK

Lanjut dia, dalam UU TNI sangat tegas diatur terutama pada Pasal 47 UU TNI jelas menyatakan bahwa prajurit TNI aktif dilarang menduduki jabatan sipil. 

Advertisements
BANK ACEH - ISRA MI'RAJ

“Jabatan di BUMN seperti Direktur Utama Perum Bulog adalah posisi sipil yang semestinya hanya bisa diisi oleh mereka yang berasal dari kalangan profesional non-militer atau militer yang telah pensiun atau alih status,” pungkas Emanuel. 

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.