ORINEWS.id – Rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta yang berada di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, juga diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri, Senin, 10 Februari, malam.
Sejumlah anggota yang terdiri dari tim penyidik Bareskrim Polri dan Inafis Polres Metro Tangerang Kota mendatangi rumah Sekdes.
Petugas mengetuk pintu rumah Sekdes. Namun, ketika itu tidak ada yang menjawab panggilan anggota Polri.
Tak jauh dari rumah Sekdes terdapat tiga orang yang sedang berbincang di teras belakang rumah. Juga terlihat kuasa hukum Sekdes, Seno.
Salah satu anggota Bareskrim Polri meminta tolong untuk kepada mereka untuk menghubungi pemilik rumah agar kembali. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil.
Setelah menunggu satu jam lamanya, datang seorang pria mengaku sebagai abang ipar Seno, Marmadi. Pintu rumah akhirnya dibukakan. Ketua RT 05/02 Muhammad Sobirin diminta kepolisian untuk mendampingi penggeledahan tersebut.
“Izin kami dari Bareskrim Mabes Polri, kami ditugaskan sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Tangerang, kami akan melakukan penggeledahan untuk tempat tinggal pak Sekdes, Ujang Karta,” kata petugas kepolisian di lokasi, Senin, 10 Februari.
Penggeledahan dilakukan dan Bareskrim Polri menyita satu unit komputer dan dimasukan ke dalam plastik berlogo Bareskrim Polri.
Saat ingin disita, Marmadi sempat melarang tim penyidik. Dia bilang bahwa komputer itu selalu dipakai oleh Ujang untuk kerja. Namun, tim penyidik menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan.
“Kita boleh melakukan penyitaan. Apalagi di sini sudah ada penetapan dari ketua pengadilan. Ketika kamu mengatakan tidak boleh, itu artinya kamu menghalangi penyelidikan,” kata penyidik Bareskrim Polri.
Selain itu, tim petugas gabungan kepolisian juga memeriksa kamar hingga sejumlah ruangan di dalam rumah Sekdes Ujang Karta. Penggeledahan di rumah Sekdes berakhir hingga pukul 23.00 WIB.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Kades di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Pantauan VOI di lokasi, Senin, 10 Februari, pukul 19.56 WIB, Penyidik Bareskrim Polri mendatangi rumah Kades Kohod.
Nampak 10 pengawal berjaga di rumah milik Arsin. Kemudian RT-RW setempat dipanggil Penyidik Bareskrim Polri untuk menyaksikan secara langsung penggeledahan tersebut.
“(Pengadilan Negeri Tangerang) Menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asib (dan) ditandatangani secara elektronik (Ketua PN Tangerang),” ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi, Senin, 10 Februari.
Setelah itu penyidik meminta awak media menunggu di halaman. Lantaran hanya orang-orang yang berkepentingan yan