TERBARU

Hukum

Berkedok Warung Kopi, Kakek Renta di Prabumulih Pekerjakan ABG Layani Pria Hidung Belang

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak bawah umur menjadi pekerja seks komersial (PSK) di sebuah lokasi berkedok warung kopi (warkop).

Advertisements
INDOSAT - HARI PERS NASIONAL

Praktik prostitusi itu diduga terjadi sudah cukup lama di warung kopi yang berlokasi di kawasan Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Selain mengungkap hal itu, petugas juga mengamankan seorang pria renta inisial AK alias AC (77) yang merupakan pemilik warkop dan tercatat beralamat di Jalan Supeno Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Timur Kota Prabumulih.

Advertisements
BANK ACEH - HARI PERS NASIONAL

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga ST MT mengungkapkan AK alias AC (77) diringkus dalam penggerebekan yang dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari warga.

“Kita merespon cepat keresahan masyarakat Kelurahan Sindur dan Cambai yang sebelumnya telah melaporkan dugaan aktivitas ilegal di lokasi itu dan akhirnya kasus ini terungkap,” kata AKP Tiyan Talingga dalam keterangan tertulisnya.

Advertisements
DPRA - ISRA MI'RAJ

Kasat Reskrim mengatakan, adapun modus operandi dilakukan AK alias AC ini yakni dengan menjualkan korban yang masih di bawah umur untuk memuaskan nafsu birahi ke setiap lelaki hidung belang yang datang ke warkop itu.

BACA JUGA
Kemlu Benarkan Ada WNI Tewas Ditembak di Malaysia

“Kakek ini mendapatkan imbalan atau upah dari persetubuhan yang dilakukan oleh korban dengan lelaki hidung belang yakni Rp 150 ribu tiap tamu yang datang,” jelasnya.

Advertisements
BANK ACEH - ISRA MI'RAJ

Lebih lanjut Kasat Reskrim menuturkan, perbuatan dilakukan tersangka tersebut telah dilakukan secara berulang kali.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Selain kakek renta itu, turut diamankan seorang anak di bawah umur berinisial SS (13) yang diduga menjadi korban eksploitasi anak dan diketahui masih tercatat sebagai seorang pelajar di Kota Prabumulih.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa stel pakaian milik korban, kasus ini masih terus kami selidiki dan kami kembangkan,” katanya.

Atas perbuatannya, AK alias AC akan dikenakan Pasal 88 Jo 76I UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 11 dan atau 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Dan atau Pasal 297 dan atau 296 KUHP tentang Eksploitasi Seksual Anak dan atau tindak pidana perdagangan orang. Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[source:tribunnews]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.