TERBARU

Hukum

Jaksa Garda Desa: Upaya Kejari Aceh Besar Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan kegiatan penerangan hukum bertajuk “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) di Kantor Camat Mesjid Raya, Senin (10/2/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum bagi perangkat desa guna mencegah penyalahgunaan dana desa.

Advertisements
INDOSAT - HARI PERS NASIONAL

Kegiatan yang diikuti 30 peserta ini dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, beserta jajaran. Penerangan hukum diberikan kepada para kepala desa atau geuchik, Tuha Peut gampong, serta perangkat desa dari Gampong Meunasah Kulam, Gampong Meunasah Mon, dan Gampong Beurandeh.

Dalam pemaparannya, Filman Ramadhan menjelaskan, program Jaga Desa merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa. Program ini bertujuan untuk menekan potensi penyalahgunaan dana desa melalui pendampingan dan pengawalan dalam pengelolaan keuangan desa.

Advertisements
BANK ACEH - HARI PERS NASIONAL

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan menyampaikan bahwa Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ini merupakan Instruksi Jaksa Agung RI nomor 5 tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa. Program ini bertujuan untuk menekan potensi penyalahgunaan dana desa

“Program Jaksa Garda Desa ini bertujuan untuk menekan tindakan penyalahgunaan dana desa di Gampong atau Desa,” jelas Filman.

Advertisements
BACA JUGA
Diduga Aniaya Warga Aceh, Oknum Paspampres Kini Ditahan di Pomdam Jaya
DPRA - ISRA MI'RAJ

Berdasarkan Instruksi tersebut, lanjutnya, Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar ikut menyukseskan program pemerintah untuk membangun Indonesia dari desa, seperti melaksanakan program Jaga Desa sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Kemudian, kata Filman, mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan program Jaga Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.

Advertisements
BANK ACEH - ISRA MI'RAJ

“Adanya kecenderungan penyalahgunaan dana desa akibat kurangnya pemahaman aparat desa terhadap aturan penggunaan Dana Desa,” tambah Filman.

Untuk itu, sosialisasi dari Kejari Aceh Besar ini diharapkan semakin menambah wawasan aparat Gampong lebih baik dan optimal dalam mengelola dana desa serta mampu menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban setiap akhir kegiatan.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.