TERBARU

NasionalNews

Nusron Ungkap Sosok Pejabat Penerbit Sertifikat Tanah Pagar Laut Bekasi

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Dalam kunjungan ke Segarajaya, Kabupaten Bekasi pada Selasa 4 Februari 2025 lalu, sosok pejabat penerbit sertifikat tanah pagar laut Bekasi diungkap Nusron.

Dalam kunjungan tersebut, Nusron Wahi selaku Menteri ATR-BPN menyampaikan bahwa dalam penerbitan sertifikat di wilayah pagar laut Bekasi tidak mungkin dilakukan oleh pegawai bawahan di lingkungan BPN.

Advertisements
DPRA - ISRA MI'RAJ

Nusron menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat tanah di wilayah pagar laut Bekasi sudah pasti salah.

Keyakinan Nusron bahwa tidak mungkin pejabat rendahan dalam penerbitan serifikat tanah tersebut karena mereka tidak punyak akses terhadap sistem di BPN.

Advertisements
BANK ACEH - ISRA MI'RAJ

Nusron menyampaikan bahwa pejabat tinggi BPN yang memilikin akses serta password akun pada sistem.

Adapun pejabat BPN yang memiliki akun tersebut adalah Kepala Seksi, Kepala Kantor, Kabsus, Kopsub, Kepala Kadid, Kabib, Kanwil, Dirjen, Survey, Dirjen BHPT, Sekjen hingga Menteri.

“Lingkungan ini sedang kami cek, permainannya ada di mana,” tegas Nusron.

Sedangkan dalam penyelidikan ini, Nusron juga telah memerintahkan pada Dalu Agung Darmawan selaku Inspektur Jenderal ATR BPN untuk melakukan penyelidikan permasalahan sertifikat tanah di pagar laut Bekasi.

Adapun penerbitan sertifikat tanah di waliyah pagar laut Bekasi tersbeut diterbitkan pada 2013 sampai 2017 lalu.

Selain itu sebagian sertifikat  dan ada juga yang diterbitkan pada 2021 dan Nusron dengan sebanyak nama 11 warga seluas 72 hektare tidak pernah diterbitkan oleh BPN.

BACA JUGA
Viral Patwal Mobil RI 36 Arogan: Klarifikasi Raffi Ahmad Usai Akui Itu Mobil Dinasnya

Untuk itu lahan yang namanya digunakan dalam penerbitan surat tanah itu akan dicabut oleh pihak Kementerian ART BPN.

Nusron menyampaikan bahwa pihaknya akan mengusut pihak-pihak yang menerbitkan surat tersebut, karena mencatut nama warga.

Adapun sertifikat yang dimiliki oleh PT CL dan PT MAN yang diterbitkan pada 2013 hingga 2017, Nusron menyampaikan akan memanggil kedua pihak perusahaan tersebut.

“Kami akan meminta mereka untuk mengajukan pencabutan surat tanahnya, jika mereka ngotot dan tidak mau melakukan maka akan berlanjut ke pengadilan, agar nantinya pengadilan yang memerintahkan kamu untuk mencabut surat tanahnya,” tegas Nusron.

Pihak ATR BPN juga akan mengusut apakah ada hubungan antara penebitan surat tanah 72 hektar dengan mencatut nama warga dengan dua PT yang luas lahanya mencapai 509 hektare.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.