ORINEWS.id – W alias I (40), guru ngaji di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten memberikan sejumlah iming-iming agar bisa mencabuli muridnya yang berjenis kelamin laki-laki.
Iming-iming tersebut antara lain uang, ponsel dan hotspot gratis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, imbalan uang itu diberikan setiap kali tersangka selesai mencabuli korban.
Berdasarkan pengakuan para korban, nominal uang yang diberikan berkisar antara Rp20-50 ribu.
“Tersangka memberikan imbalan uang sebesar Rp 20 ribu sampai dengan Rp 50 ribu kepada anak-anak tersebut,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
Wira menuturkan, murid-murid yang dicabuli oleh W dipaksa menyentuh dan memainkan kemaluan tersangka.
“Seluruh kejadian (pencabulan) tersebut dilakukan di rumah milik tersangka,” tutur Dirreskrimum.
Ini Identitas 6 Korban Kebakaran Glodok Plaza Teridentifikasi, Sebagian Pramugari
Adapun tersangka menyediakan delapan unit handphone (HP) dengan tujuan mengiming-imingi para korban agar bisa bermain HP secara gratis.
“Tersangka menyediakan kurang lebih delapan unit HP dengan maksud agar anak-anak bisa bermain Handphone secara gratis,” kata Wira.
Selain itu, guru ngaji tersebut juga menyediakan hotspot gratis untuk murid-muridnya yang menjadi korban pencabulan.
“Tersangka juga menyediakan hotspot secara gratis, selalu menyediakan makanan, dan memberikan rokok kepada anak-anak guna memperlancar perbuatan pencabulan terhadap anak-anak,” ungkap Wira.
Hampir semua korban adalah anak-anak
Korban pencabulan W mencapai 20 murid laki-laki. 19 orang di antaranya adalah anak-anak.
Seluruh aksi pencabulan itu dilakukan di rumah tersangka di Jalan Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang.
“Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban anak-anak sejak tahun 2017 sampai dengan 2024,” ujar Wira.
Tersangka sempat buron selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (29/1/2025).
“Tim berhasil mengamankan pelaku di Kp Rancapanjang, Desa Sehat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30/1/2025).
Ade Ary menjelaskan, polisi berhasil meringkus guru ngaji itu setelah melakukan pengamatan CCTV dan analisis IT.
Dari situ, polisi mendapatkan petunjuk tentang keberadaan tersangka yang ternyata bersembunyi di wilayah Serang.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sebesar lebih dari Rp 21 juta.
Selain itu, polisi menyita tiga unit handphone (HP) dan beberapa kartu ATM milik W, serta baju koko, sarung, dan peci tersangka.
Tidak pernah sentuh istri
Wahyudin (40) mempunyai orientasi seks terhadap anak di bawah umur. Oleh karena itu, Wahyudin mencabuli murid.
“Tersangka termasuk pedofil,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/1/2025).
Kendati demikian, polisi tetap akan memeriksa Wahyudin dengan menggandeng psikologis forensik guna penyelidikan lebih lanjut. Secara terpisah, Kanit V Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Ghala Rimba Doa Sirrang mengungkapkan, Wahyudin pernah mempunyai seorang istri pada 2010.
Hanya saja, mereka berpisah setelah dua bulan berumah tangga.
“Sudah cerai. Cuma nikah kurang lebih dua bulan, terus cerai. Skitar 2010-an kalau hasil riksa tersangka,” ungkap Ghala saat dihubungi, Jumat.
Selama berumah tangga itu, Wahyudin tidak pernah berhubungan intim selayaknya pasangan suami istri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, korban pencabulan oleh Wahyudin berjumlah 20 orang.
Dalam kasus ini, Wahyudin dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Dia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.[]