ORINEWS.id – Polisi telah menetapkan satu tersangka penganiayaan dan penyiksaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara. Tersangka yakni tante korban berinisial D yang langsung ditahan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengatakan, penahanan dilakukan di Polres Nias Selatan. Tersangka D diduga melakukan kekerasan fisik terhadap bocah perempuan tersebut.
“Iya, tersangka D (tante korban) sudah ditahan,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi iNews, Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil visum dan keterangan korban yang berkesesuaian.
Polisi masih mendalami lebih lanjut guna mengetahui keterlibatan para terlapor lainnya yang masih keluarga dari korban.
“Betul, adaa kemungkinan tersangka bertambah. Kami hanya perlu mengecek kembali terkait dengan visum korban. Keterangan korban sudah ada, cuma kami juga perlu pembuktian juga,” katanya.
Sejauh ini sudah ada delapan orang yang telah diperiksa. Mereka di antaranya tiga terlapor dan lima saksi yang merupakan tetangga termasuk kepala desa setempat.
Diketahui, kisah pilu bocah disiksa keluarganya viral di media sosial usai diunggah akun Facebook bernama Lider Giawa pada Minggu (26/1/2025). Tak menunggu lama kemudian, Kapolres Nias Selatan langsung menjemput bocah tersebut untuk dibawa ke rumah sakit guna mendapat perawatan medis serta pendampingan psikologi.
Pada unggahan yang viral menyebutkan jika bocah ini disiksa kakek, nenek, tante dan uda selama bertahun-tahun. Kedua kakinya dipatahkan dengan cara diinjak uda dan tantenya.
Perlakukan sadis itu dilakukan dengan cara menutup mulut korban lalu kaki diinjak.
“Ini sungguh biadab dari kecil sampai umur 10 tahun disiksa habis oleh kakek, nenek, bapak udanya dan tantenya,” tulis akun tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban kabur dari rumah keluarganya lantaran tak tahan dengan penyiksaan. Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan warga dan menceritakan kisah kelam yang dialaminya