TERBARU

NasionalNews

Sebut Pagar Laut Tangerang Langgar 7 UU, Eks Wakapolri Singgung Ada Dugaan Korupsi

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, menyebut pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, melanggar setidaknya tujuh undang-undang.

Undang-undang yang dimaksud termasuk UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999.

Advertisements
DPRA - ISRA MI'RAJ

“Saya melihat beberapa undang-undang yang potensi dilanggar itu cukup banyak,” kata Oegroseno dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (28/1/2025).

“Pertama, Undang-undang berkaitan dengan KUHP. Kemudian Undang-undang Pokok Agraria, Nomor 5 atau 60 itu. Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.”

Advertisements
BANK ACEH - ISRA MI'RAJ

“Ada juga Undang-undang tentang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014. (Pelanggaran juga) berkaitan dengan Undang-undang Sumber Daya Air. Kemudian Undang-undang Cipta Kerja. Ada lagi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999,” urai Oegroseno.

Atas hal itu, Oegroseno menduga kuat kasus pagar laut di Tangerang memuat unsur gratifikasi dan korupsi.

Karena tak hanya melanggar UU Tipikor, menurut Oegroseno, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa serta-merta turun tangan dalam kasus ini.

Ia beranggapan aparat penegak hukum yang paling berwenang mengusut kasus pagar laut di Tangerang adalah Polri.

“Dugaan gratifikasi, ini kan ada korupsinya di sini (kasus pagar laut Tangerang). Karena ini menyangkut banyak undang-undang, Kejaksaan tidak bisa (serta-merta) menangani,” ujar Oegroseno.

“Sekarang leader-nya penegakan hukum dalam ini (kasus pagar laut Tangerang), saya berharap Pak Wahyu Widada, Pak Kabareskrim. Karena sudah menyangkut beberapa Polda,” imbuh dia.

BACA JUGA
Respons Menohok PBNU soal Pernyataan Cak Imin tentang Muktamar Tandingan: Enggak Jelas!

MAKI Bakal Buat Laporan

Sementara itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, kepada Kejagung.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan laporan itu akan diajukan pada Kamis (30/1/2025) hari ini.

Ia juga memastikan bakal menyerahkan sejumlah dokumen terkait informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Besok (hari ini) siang Kamis, 30 Januari 2025, saya akan datang ke Kejagung (untuk) menyerahkan aduan resmi berupa surat pengaduan dugaan korupsi dalam penerbitan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah laut Kabupaten Tangerang tahun 2023-2024,” kata Boyamin dalam keteranganya, Rabu (29/1/2025).

Selain itu lanjut Boyamin, dirinya juga akan memastikan mengenai informasi yang mengatakan Kejagung telah mulai menyelidiki dugaan korupsi di wilayah laut Tangerang tersebut.

Sebab sebelumnya kata dia, telah beredar surat perintah penyelidikan perkara dugaan korupsi SHGB dan SHM di wilayah laut Kabupaten Tangerang.

“Hal (rencana pelaporan) ini penting untuk antisipasi dan memastikan apabila belum ada kepastian penyelidikan perkara tersebut oleh Kejagung,” jelasnya.

Adapun langkah rencana pelaporan ini menurut Boyamin juga bertujuan agar semua penegak hukum bergerak cepat guna menangani dugaan korupsi tersebut.

Selain ke Kejagung, MAKI juga telah melaporkan dugaan korupsi itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Langkah-langkah tersebut diatas guna pengawalan dan pengawasan yang akan digunakan sebagai dasar gugatan praperadilan apabila perkara mangkrak nantinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung memastikan bakal mengusut dugaan korupsi terkait kasus pagar laut di Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan langkah itu diambil atas perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA
Cerita Kocak Yayol di TikTok: Terjebak di Belakang Pick-up Berisi Babi, Endingnya Tak Terduga!

“Sesuai kewenangan kami sebagai penyidik tindak pidana korupsi, maka hal tersebut ditindaklanjuti dalam hal adanya indikasi terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi,” kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).

Selain itu, kata Harli, rencana penyelidikan yang dilakukan pihaknya berlandaskan kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

Dalam aturan tersebut, kata Harli, disebutkan penertiban kawasan hutan dapat dilakukan dengan berbagai mekanisme mulai pidana, perdata hingga administrasi.

“Sesuai ketentuan perundangan melalui satgas penertiban kawasan hutan,” ujarnya.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.