TERBARU

HukumKriminal

Kejari Aceh Tamiang Tahan Tersangka Dugaan Intimidasi Pilgub, Barang Bukti Senjata Api Diamankan

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana intimidasi terhadap tim sukses pasangan calon Gubernur Aceh nomor urut 1. Penyerahan tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Aceh pada Kamis (23/1/2024) di Ruang Tahap II Kejari Aceh Tamiang.

Tersangka berinisial HSB (59) diterima secara resmi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Aceh Tamiang, Fauzi, S.H., yang didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Selain tersangka, sejumlah barang bukti turut diserahkan, termasuk satu pucuk senjata api jenis pistol Bareta 9000 S, magazen, satu butir peluru kaliber 9mm, dan satu butir selongsong peluru.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Fahmi Jalil, SH,MH menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, terdapat bukti yang cukup untuk menahan tersangka.

“Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya,” kata Fahmi saat dihubungi orinews.id, Kamis (2/1).

Proses pelimpahan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB dan berjalan dengan aman serta terkendali. Selanjutnya, kata dia, JPU akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakat Kelas IIB Kualasimpang,” ujar Fahmi.

Tersangka HSB dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata api secara ilegal. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Kronologi Kejadian

Dugaan tindak pidana ini bermula saat sekelompok orang tidak dikenal (OTK) yang mengatasnamakan diri dari Komite Peralihan Aceh (KPA) mendatangi sebuah warung kopi di Dusun Famili, Desa Alur Tani II, Kecamatan Tamiang Hulu, pada Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 00:00 WIB. Para pelaku memaksa salah satu tim sukses calon gubernur nomor urut 1, berinisial F, untuk menghentikan dukungannya dan beralih mendukung pasangan calon nomor urut 2.

BACA JUGA
Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu 226 Kg dan Ganja 1,2 Ton

Ketegangan terjadi ketika F menolak perintah tersebut, dan terjadi perdebatan pada saat itu dan pelaku tersebut memaksa F untuk ikut dan masuk ke dalam mobil yang dikendarai mereka dan dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku menimbulkan perlawanan sehingga memicu warga lain untuk membantu F, namun tiba-tiba salah satu diantara mereka mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke udara, kemudian mereka langsung meninggalkan lokasi. Meski insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun warga menilai aksi tersebut merupakan bentuk teror dan intimidasi.

Reporter: Khairil Akram

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.